
Sah, Kementerian Kominfo Merestui Merger dan Akuisisi Indosat dan Hutchison 3 Indonesia

Menteri Kominfo Johnny G. Plate didampingi petinggi Indosat memberikan keterangan pers terkait persetujuan akusisi dan merger PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia, Selasa (4/1)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi merestui merger dan akuisisi dua perusahaan telekomunikasi yaitu PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Persetujuan pemerintah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.7 tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
“Dengan diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo ini, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat Tbk,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers, Selasa (4/1).
Hak dan kewajiban yang beralih tersebut, termasuk dan tidak terbatas pada: pertama, hak penggunaan penomoran telekomunikasi. Kedua, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi. Ketiga, kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan dan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Keempat, kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Keenam, kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligatioan.
Selanjutnya, izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaran jasa telekomunikasi PT Inosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia tersebut.
Selain itu, izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Indosat Tbk.
PT Indosat Tbk, setelah merger dan akuisisi wajib untuk memenuhi sejumlah komitmen. Pertama, menambah jumlah site baru paling sedikit sebanyak 11.400 site sampai dengan tahun 2025, sehingga secara total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit sejumlah 52.885 site di tahun 2025.
Kedua, memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit sebanyak 7.660 desa/kelurahan baru sampai dengan tahun 2025 sehingga secara total cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah 59.538 desa/kelurahan di tahun 2025.
Ketiga, meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5% untuk download throughput dan 8% untuk upload throughput.
“Pencabutan seluruh izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Hutchison 3 Indonesia dan penyesuaian atau pemutakhiran izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” jelas Johnny.
Kementerian Kominfo juga menyetujui pengalihan izin pita frekuensi radio atau IPFR PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk pada: pertama, pita frekuensi radio rentang 1.732,5 sampai 1.742,5 megahertz berpasangan dengan rentang 1.827,5 sampai dengan 1.837,5 megahertz.
Kedua, pita frekuensi radio pada rentang 1.920 sampai dengan 1.925 megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2.110 sampai dengan 2.115 megahertz.
Ketiga, pita frekuensi radio pada rentang 1.925 sampai dengan 1.930 meghertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2.115 samapi 2.120 megahertz
Keempat, pita frekuensi radio pada rentang 1.930 sampai 1.935 megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2.120 sampai dengan 2.125 megahertz.
Johnny mengatakan pengalihan pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiaban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin pengunaan spektrum frekuensi radio.
PT Indosat Tbk wajib mengembalikan 5 megahertz pita frekuensi radio pada rentang 1.975 sampai dengan 1.980 megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2.165 sampai 2.170 megahertz dengan ketentuan bahwa PT Indosat Tbk masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang tersebut paling lama satu tahun sejak berlakunya keputusn menteri ini atau sampai dengan 4 Januari 2023.
Johnny menegaskan merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia ini tidak mengurangi segala kewajiban PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai ketentuan perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaan serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia.
Leave a reply
