
Pengamat Desak Ombudsman Investigasi Kominfo karena Dugaan Maladministrasi Izin Starlink

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah/SinPo
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai ada kejanggalan terkait nilai investasi kegiatan usaha Starlink, perusahaan penyedia layanan internet berbasis satelit. Berdasarkan penjelasan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, perusahaan milik Elon Musk itu hanya mengeluarkan modal sebesar Rp 30 miliar untuk kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi layanan tertutup (Jartup) VSAT dan izin penyelenggara jasa internet (ISP).
Terlebih perusahaan pengembang konstelasi satelit tersebut, kata Trubus, hanya memiliki 3 orang karyawan di Indonesia. “Apa iya modal sebesar itu cukup untuk membangun usaha Jartup VSAT dan ISP? Padahal industri telekomunikasi memiliki karakteristik high capital expenditure dan high expenditure. Apakah masuk akal karyawan yang dibutuhkan hanya 3 orang saja? Menurut saya itu sangat tidak mungkin,” kata Trubus dalam keterangannya pada Jumat (16/6).
Selama ini, kata Trubus, pemerintah menginginkan Elon Musk berinvestasi secara signifikan melalui Starlink dan Tesla, agar dapat menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. Justru kenyataannya berbanding terbalik dengan minimnya jumlah investasi yang dikeluarkan Starlink.
“Masa investasi Starlink kalah sama pengusaha ISP. Masa jumlah karyawan Starlink di Indonesia jauh di bawah ISP kecil yang ada di Indonesia. Jadi, kehadiran Starlink di Indonesia tidak ada manfaatnya sama sekali. Kalau hanya untuk menyediakan akses internet di daerah 3T, Kominfo juga sudah punya (satelit) Satria,” tambah Trubus.
Karena itu, kata Trubus, minimnya modal dan mudahnya izin yang diberikan kepada Starlink menjadi pertanyaan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena itu diduga telah mengabaikan prosedur dan melakukan perilaku koruptif di saat akhir masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan fakta itu, kata Trubus, pihaknya mendorong Ombudsman untuk menginvestigasi pemberian izin yang dikeluarkan Kominfo. Sebab, diduga ada praktik maladministrasi dalam penerbitan izin penyelenggaraan telekomunikasi Starlink.
“Kayaknya ada tekanan politik luar biasa yang dialami Kominfo ketika penerbitan izin Starlink ini. Harusnya Ombudsman dan aparat penegak hukum dapat menginvestigasi secara mendalam pemberian izin Kominfo tersebut. Menurut saya ini tak wajar dan terkesan instan. Maladministrasi itu mengarah perilaku koruptif,” kata Trubus lagi.
Berdasarkan kelaziman, kata Trubus, untuk mendapatkan izin, seluruh pelaku usaha telekomunikasi harus memenuhi kelengkapan administratif dan kecukupan persyaratan seperti yang tertuang dalam regulasi. Apabila dinilai belum memenuhi kecukupan persyaratan, seharusnya Kominfo tidak memberikan izin penyelenggaraan kepada Starlink.
“Selain itu Menkominfo tak bisa lepas tangan atas kegaduhan ini. Ia harus bertanggung jawab dan membuktikan kalau pengajuan izin Starlink tak seperti yang dituduhkan,” kata Trubus.
Sebelumnya, nilai investasi Starlink di Indonesia terungkap saat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu kepada Komisi VI DPR dalam rapat kerja yang digelar pada 11 Juni lalu.
Bahlil mengatakan, pihaknya tidak secara langsung menangani investasi Starlink di dalam negeri. Bahkan, tim dari Kementerian Investasi juga tidak pernah melakukan pembahasan teknis terkait Starlink.
“Saya jujur ini, Starlink ini investasinya menurut data online single submission (OSS) Rp 30 miliar. Ini menurut data OSS. Tenaga kerjanya 3 orang yang terdaftar. Selain dari data yang kami punya, saya tidak bisa memberikan penjelasan tambahan. Karena saya takut memberikan penjelasan tambahan yang pada akhirnya melahirkan multi-interpretasi,” kata Bahlil.
Karena itu, kata Bahlil, pihaknya hanya sebatas menangani pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) dan pemberian izin dasar yang keseluruhan prosesnya dilakukan secara daring melalui situs OSS. Dan hal itu dapat terlaksana tanpa harus bertemu secara langsung dengan tim Kementerian Investasi.
“Prinsipnya adalah selama tidak menyalahi aturan dan itu dibuka sesuai dengan aturan maka kami akan melakukan proses. Tapi kalau ditanya kenapa dan bagaimana itu posisi kami kami jujur, kami tidak pernah membahas hal ini secara teknis, jadi kami tidak terlibat. Saran saya coba tolong tanyakan kepada yang terlibat saja,” kata Bahlil.
Leave a reply
