
Wakil Ketua DPR Dukung Pendaftaran PSE yang Ditetapkan Kominfo

Tangkapan layar, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar/Iconomics
Perusahaan teknologi digital baik dalam negeri maupun asing diminta untuk mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sesuai dengan peraturan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Soalnya, perusahaan yang sudah mendaftar PSE dinilai akan meningkatkan kepercayaan dan rasa aman masyarakat Indonesia terutama bagi mereka yang secara aktif menggunakan aplikasi tersebut.
“Saya minta masyarakat tidak resah dengan rencana tersebut. Rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah untuk melindungi data pribadi penggunaannya dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman,” kata Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar dalam keterangan resminya, Selasa (19/7).
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, syarat untuk mendaftar PSE telah sesuai aturan dan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh perusahaan digital yang membuka usaha di Indonesia. Meski begitu, harapannya pemerintah tidak melakukan pemblokiran kepada perusahaan digital.
Meutya karena itu lebih menekankan agar kedua belah pihak berunding untuk menemukan solusi terbaik. “Namun demikian, Insya Allah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku,” kata Meutya.
Untuk diketahui, Kominfo telah menetapkan tanggal efektif pendaftaran PSE lingkup privat yaitu pada Rabu (20/7) besok. Apabila masih terdapat PSE yang belum mendaftar ke Kominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi kepada PSE tersebut.
Ada 3 sanksi yang akan dikenakan Kominfo seperti teguran tertulis, denda, dan pemutusan atau pemblokiran sementara. “Semua pemblokiran terkait PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbarui datanya,atau mendaftarkan, itu kita cabut namanya. Proses normalisasi. Begitu terdaftar, langsung dari mesin pemblokirnya hilang,” kata Semuel.
Leave a reply
