
Wajib Prokes, Pemerintah Diminta Longgarkan Aturan PCR dan Antigen di Masa Lebaran Ini

Ilustrasi penerapan aturan antigen dan PCR di masa Lebaran 2022/Bisnis.com
Pemerintah diminta untuk memberi kelonggaran bagi masyarakat yang mudik maupuan yang akan kembali dari kampung halamana dalam hal protokol kesehatan. Biarkan masyarakat menikmati kerinduan akan kampung halaman dan tidak terbebani dengan surat administrasi tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
“Saya berharap, pemerintah bisa membiarkan masyarakat menikmati kerinduan dengan kampung halaman ini. Beri kelonggaran, jangan lagi pakai surat ini itu, apalagi sampai mewajibkan orang vaksin booster,” kata anggota Komisi VIII DPR Achmad dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Menurut Achmad, pemberlakuan syarat administrasi protokol kesehatan bisa menyebabkan stres sehingga imunitas masyarakat yang mudik dan kembali dari kampung halaman menurun. Juga syarat-syarat demikian bisa membuat masyarakat tidak nyaman.
Meski begitu, kata Achmad, tidak berarti masyarakat bisa mengabaikan protokol kesehatan. Justru masyarakat harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.
Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan aturan bagi pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam aturan tersebut, pemudik harus memenuhi tes PCR sebagai syarat wajib mudik Lebaran 2022.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Di situ tertulis syarat perjalanan mudik berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Leave a reply
