
UU Kejaksaan Sah Diketok di Paripurna DPR

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat pengesahan UU Kejaksaan di Sidang Paripurna DPR/Iconomics
DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi UU Kejaksaan di sidang paripurna pada Selasa (7/12). Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pemaparan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan pendapat akhir pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang paripurna mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Menkumham Yasonna, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin atas segala peran dan kerja samanya selama pembahasan UU tersebut.
“Perkenankan kami atas nama pimpinan Dewan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang telah menyampaikan pembahasan UU ini dengan lancar,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Sebelumnya, dalam pemaparan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, pihaknya menindaklanjuti penugasan dari pimpinan DPR dengan menggelar rapat kerja bersama pemerintah. Agendanya adalah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan RI yang terdiri atas 33 orang anggota Komisi III.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dari tingkat Panja DPR hingga timus/timsin, kata Adies, telah terjadi penyempurnaan substansi, redaksi dan teknis perundang-undangan. Selanjutnya, sebagai penyempurnaan terhadap UU sebelumnya, substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU ini antara lain:
- Usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat, Panja menyepakati perubahan usia syarat menjadi jaksa umur paling rendah 23 tahun, dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu pemberhentian jaksa dengan hormat diubah yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
- Penugasan pendidikan khusus kejaksaan, penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga khusus kejaksaan.
- Penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI, merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.
- Perlindungan jaksa dan keluarganya, jaksa yang keluarganya menjadi pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa. Oleh karena itu dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nation Guidelines on The Rule of Prosecutors dan International Association of Prosecutors.
- Kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan di Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat perluasan kedudukan Jaksa Agung dalam sistem hukum di Indonesia yaitu kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dan perluasan kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum yang penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden.
- Perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung. Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet, Jaksa Agung diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan, dan Jaksa Agung diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan.
- Tugas dan wewenang jaksa diubah dalam UU ini antara lain penambahan kewenangan, pemulihan aset kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan UU yang mengatur mengenai intelijen negara, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi, dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
- Penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional.
Selain penambahan, RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. Selain itu untuk mewujudkan peradilan cepat, dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
“Demikian laporan Komisi III DPR mengenai RUU Kejaksaan, tidak lupa kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dari tim pemerintah, dan seluruh tim pendukung atas selesainya pembahasan RUU ini,” tutur Adies.
Leave a reply
