Transjakarta Gandeng KNKT Selidiki dan Audit 2 Kecelakaan Terakhir

1
205
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki kecelakaan 2 armada bus Transjakarta pada 2 dan 3 Desember 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengaudit secara menyeluruh agar mendapatkan titik terang terkait dengan masalah tersebut.

“Kami saat ini sedang berupaya keras melakukan perbaikan-perbaikan. Kita sedang membuat audit dengan KNKT yang barangkali minggu depan sudah mulai berjalan. Kita akan melakukan audit menyeluruh terkait dengan keamanan operasi Transjakarta,” kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Yana Aditya dalam keterangan resminya, Sabtu (4/12).

Mengenai 2 insiden terakhir yang terjadi pada bulan ini, kata Yana, bus tersebut merupakan milik operator PT Steady Safe Tbk dan PT Mayasari Bakti. Kecelakaan tersebut sedang dalam proses penyelidikan sehingga hasilnya masih menunggu dari pihak kepolisian.

Yana mengatakan, pihaknya telah memberhentikan operasional bus Transjakarta dari 2 operator tersebut. Adapun jumlah bus milik PT Steady Safe sebanyak 119 unit dan milik PT Mayasari Bakti berjumlah 110 kendaraan. Bus yang dihentikan operasionalnya itu sama dengan jenis bus yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga :   Oona Insurance Gandeng Perusahaan AI untuk Tekan Kecurangan dan Tingkatkan Kepuasan Nasabah

“Kendaraan ini diperiksa dulu sehingga tidak terjadi pengulangan-pengulangan dalam beberapa hal teknis kecelakaan. Selama pemberhentian kedua operator tadi SAF maupun Mayasari, yaitu mereka melakukan pengecekan seluruh armada, mulai dari brake, steering, engine, transmisi yang terkait dengan semua teknis kendaraan,” kata Yana.

Selanjutnya, kata Yana, pihaknya juga meminta kepada 2 operator untuk melakukan pengecekan fisik dan mental para pengemudi Transjakarta. Juga memperbaiki standard operating procedure (SOP) terhadap pengemudi agar tidak meletakkan barang-barang pribadi di sekitar kabin kemudi.

“Kita briefing juga kepada pengemudi untuk tidak mengebut, ini penting sekali. Jadi kita sebenarnya punya SOP kecepatan tidak boleh melebihi 50 km/jam. Ini beberapa temuan memang ada yang masih di atas itu, kami akan melakukan beberapa penindakan setelah ini,” ujar Yana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pengemudi dan perbaikan SOP internal operator, kata Yana, PT Transportasi Jakarta akan memutuskan apakah kedua operator tersebut akan dioperasikan kembali atau tidak. “Jadi ini kecepatan operator untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan komitmen mereka menjadi penting dalam hal ini,” katanya.

1 comment

Leave a reply

Iconomics