
Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Masukkan UU Cipta Kerja Prolegnas Prioritas 2022

Tangkapan layar, Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
DPR akan memasukkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2022. Keputusan ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat sehingga harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun.
“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Puan mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK dan akan melaksanakan apa yang harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPR. Kemudian, langkah yang ditempuh Presiden Joko Widodo untuk memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi bagi para pelaku usaha dan investor baik dari dalam negeri maupun luar neger patut diapresiasi.
Jaminan tersebut, kata Puan, penting dilakukan mengingat seluruh substansi yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku. Juga tidak ada satu pun pasal yang dibatalkan MK hingga UU itu direvisi DPR bersama pemerintah.
“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusifitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” kata Puan.
Leave a reply
