Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Masukkan UU Cipta Kerja Prolegnas Prioritas 2022

0
508
Reporter: Rommy Yudhistira

DPR akan memasukkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2022. Keputusan ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat sehingga harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun.

“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Puan mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK dan akan melaksanakan apa yang harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPR. Kemudian, langkah yang ditempuh Presiden Joko Widodo untuk memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi bagi para pelaku usaha dan investor baik dari dalam negeri maupun luar neger patut diapresiasi.

Jaminan tersebut, kata Puan, penting dilakukan mengingat seluruh substansi yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku. Juga tidak ada satu pun pasal yang dibatalkan MK hingga UU itu direvisi DPR bersama pemerintah.

Baca Juga :   Pengamat Minta Pelat RF, Strobo dan Sirine Diatur Dalam Revisi UU LLAJ

“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusifitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” kata Puan.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics