
Tidak Sepakat Nomenklatur, Komisi VIII dan Pemerintah Hentikan Bahas RUU Kebencanaan

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto/Dokumentasi Humas DPR
Komisi VIII DPR dan Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat menghentikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan tersebut diambil karena belum ada titik temu antara pemerintah dan Komisi VIII soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Ternyata hampir 2 tahun lebih tidak ada kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kalau BNPB tidak ada, berarti bubar. Karena semangat kami dari awal ingin memperkuat BNPB. Sementara pemerintah tidak sepakat dengan adanya BNPB,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4).
Yandri menuturkan, kendala lainnya mengapa pembahasannya dihentikan karena Komisi VIII masih memiliki agenda pembahasan RUU yang lain untuk dituntaskan. Apalagi Badan Legislasi (Baleg) hanya memberikan satu pembahasan RUU kepada Komisi VIII.
“Seperti yang saya bilang, ini banyak antre (RUU) sementara tidak boleh dua. Komisi VIII ini tersandera, Baleg itu cuma ngasih satu. Jadi kami tertutup rapat untuk mengajukan UU yang lain. Jadi ini kita hentikan dulu, sambil kita tetap membahas,” kata Yandri.
Menurut Yandri, diskusi tentang kebencanaan harus terus dilanjutkan, sehingga RUU-nya suatu saat bisa dibahas kembali. Dengan adanya diskusi kebencanaan secara keberlanjutan baik pemerintah maupun DPR akan memiliki bahan pembahasan yang matang.
“Nanti setelah kita hentikan untuk waktu yang kita tidak tentukan. Tapi pembahasan tentang kebencanaan terus saja. Diskusi ataupun konsep-konsep yang mengarah pada konsep yang paripurna itu tetap kita hidupkan,” ujar Yandri.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk terus memperdalam hal-hal yang terkait dengan penanggulangan bencana. Dengan demikian, saat membahas RUU Penanggulangan Bencana dibuka kembali, pemerintah dapat memberikan masukan yang komprehensif sesuai dengan hasil pendalaman sebelumnya.
“Jadi artinya korban non-bencana alam ini bukan hanya Covid-19. Kita harus antisipasi di dalam UU kita. Nah, ini yang terus terang ingin kami perdalam juga. Kami juga belajar dari beberapa penanganan-penanganan. Itu supaya nanti ketika pembahasan UU itu bisa kami masukkan,” kata Risma.
Leave a reply
