
Temui Buruh, Gubernur Anies Surati Kemenaker Soal UMP 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait upah minimum provinsi (UMP). Gubernur Anies juga menemui para demonstran Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (29/11/2021).
Gubernur Anies mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar apa yang menjadi tuntutan para buruh. Pemprov DKI Jakarta juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait UMP 2022 agar UMP 2022 di Jakarta dapat berbeda dengan provinsi lain, sebab Pemprov DKI Jakarta menilai kenaikan UMP 2022 terlampau kecil jika diterapkan di Jakarta.
“Saya sudah dengar apa yang tadi disampaikan. Kita sudah bertemu berkali-kali dan kita ingin agar semua yang di Jakarta merasakan kesejahteraan, termasuk buruh. Kami pun (punya) pandangan yang sama dengan teman-teman,” kata Gubernur Anies dalam siaran pers tertulis.
“Jadi, minggu lalu kami mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya, kami semua terima angkanya. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya mengalamai kenaikan sebesar 38 ribu. Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Anies.
Gubernur Anies mengatakan bahwa inisiasi mengirim surat ke Kemnaker didasari oleh rasa keadilan. “Karena itu kita mengirimkan surat sesuai prosedur bahwa formulanya harus memberikan rasa keadilan. Kita sedang fase pembahasan. Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh dan pengusuha merasakan keadilan,” katanya.
Leave a reply
