
Taufik Basari Minta Pimpinan Sahkan RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Taufik Basari/Istimewa
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Taufik Basari mendesak pimpinan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Desakan ini karena draf RUU tersebut masih dipegang pimpinan DPR.
Menurut Taufik, mayoritas fraksi dalam rapat pleno Baleg pada 1 Juli 2020 mendukung agar RUU tersebut disetujui untuk menjadi usul inisiatif DPR. Dengan demikian, seharusnya bisa dilanjutkan ke dalam proses berikutnya.
“RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Baleg DPR,” kata Taufik dalam keterangan resmi, Kamis (19/1).
Taufik melanjutkan, pembahasan RUU PPRT seharusnya bisa dipercepat, terlebih Presiden Joko Widodo juga mendorong percepatan RUU tersebut. Itu sebabnya, tidak ada alasan lagi untuk menunda proses pembahasan RUU PPRT.
“Setelah adanya pernyataan dukungan dari presiden, saya harap dalam rapat paripurna di masa sidang Januari-Februari (2023) ini RUU PPRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan bisa membahasnya bersama pemerintah,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, kata Taufik, RUU PPRT nantinya akan mengatur mengenai mekanisme perjanjian kerja yang lebih memihak kepada pekerja dan memberikan jaminan kepastian hukum. Adapun hak-hak pekerja itu meliputi upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, dan usia kerja.
Hal lainnya yang diatur dalam RUU PPRT, kata Taufik, mengenai sanksi bagi agen penyalur PRT yang bila terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, memperkerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, serta menyekap PRT. “Saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan memberikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua,” ujar Taufik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar penetapan RUU PPRT dapat segera dipercepat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap PRT.
“Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, hukum ketenagakerjaan yang ada saat ini, tidak secara spesifik mengatur dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi PRT. Dan, sudah lebih dari 19 tahun RUU tentang PPRT belum disahkan.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” kata Jokowi.
Jokowi berharap regulasi tersebut dapat melindungi para PRT yang jumlahnya diperkirakan sebesar 4 juta orang di seluruh Indonesia. Belum adanya perundang-undangan yang mengatur itu, PRT di Indonesia rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tutur Jokowi.
Leave a reply
