Sufmi Dasco Sebut Hanya Tiga Pasal yang Diubah pada Draf RUU TNI

0
22
Reporter: Wisnu Yusep

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Dasco mengungkap hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tersebut yaitu soal kedudukan TNI, usia pensiun dan soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Dia pun mengakui bahwa ada dinamika mengenai RUU TNI tersebut.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/03/2025).

Mengenai tiga perubahan pasal dalam RUU TNI, yakni pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata Dasco.

Selain itu, pasal berikutnya yang diubah yakni Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Namun, dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

Baca Juga :   Komisi IV DPR Usul agar PMK Ditetapkan Jadi Wabah agar Anggarannya Bisa dari APBN

“Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ungkapnya.

Perubahan yang terakhir yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf tersebut ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bidang yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif.

Ke-15 bidang yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI meliputi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional dan search and rescue (SAR) nasional.

Selanjutnya, bidang narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

Leave a reply

Iconomics