
Stasiun Penyiaran Milik Negara Diminta Sajikan Program yang Mengangkat Nasionalisme

Tangkapan layar, Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini/Iconomics
Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini menilai kualitas penyiaran televisi di Indonesia masih belum mumpuni memberikan edukasi kepada masyarakat terutama para generasi muda. Karena itu, stasiun penyiaran milik negara diminta lebih gencar mengangkat unsur nasionalisme khususnya di wilayah perbatasan negara tetangga.
“Jangan sampai juga ada rakyat Indonesia yang lebih hafal lagu mars partai politik karena kebetulan partai politiknya punya channel televisi banyak, kemudian setiap saat disiarkan, dilagukan, sementara lagu Indonesia Raya, lagu-lagu kebangsaan itu sangat terbatas. Ini juga penting,” kata Jazuli dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (13/7).
Jazuli menuturkan, sesuai Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022 terutama Pasal 36 ayat 1 mewajibkan lembaga penyiaran menyajikan siaran yang ramah anak, mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama, serta budaya Indonesia.
“Realitasnya, masih banyak siaran yang tidak ramah anak seperti infotainment, gosip, skandal, sinetron alay, dan lain-lain. Tapi tidak dipungkiri tontonan itu paling diminati penonton. Di sini ada pertarungan antara kepentingan bisnis dan etis. Media sosial Facebook, YouTube, Instagram, Twitter, dan situs lebih bebas lagi karena belum masuk ranah aturan media penyiaran publik,” ujar Jazuli.
Menurut Jazuli, peran lembaga penyiaran menjadi sesuatu hal yang utama dalam membentuk karakter bangsa. Karena itu, siaran-siaran yang disajikan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan aspek dan nilai-nilai yang positif, bukan hanya mengejar rating semata.
Kualitas siaran yang disajikan stasiun-stasiun televisi, kata Jazuli, juga diharapkan bermuatan nilai yang mampu mengokohkan persatuan dan kesatuan. Dengan demikian, dapat membangun semangat tentang kebhinekaan dan perbedaan yang dinilai sebagai sesuatu kekayaan bangsa.
“Perbedaan tidak dijadikan sebagai sesuatu yang memecah belah anak bangsa. Penyiaran juga tidak boleh merusak moralitas anak bangsa, karena dasar negara kita Pancasila, Sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa, bagaimana rakyat Indonesia ini harus didik untuk percaya kepada tuhan. Dengan 6 agama yang diakui oleh negara,” ujar Jazuli.
Komisi I karena itu, kata Jazuli, akan terus mendorong tiap-tiap pemeluk agama untuk mengokohkan keyakinannya. Soalnya, hal tersebut merupakan bentuk dari amanat yang terdapat di dalam Pancasila.
“Mudah-mudahan lembaga penyiaran kita semakin bagus, regulasinya juga semakin bagus,” katanya.
Leave a reply
