
Soal RUU TPKS, 4 Fraksi Setuju Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disetujui Jadi UU

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya/Iconomics
Sebanyak 4 fraksi di DPR mengusulkan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibawa ke tahap selanjutnya. Keempat fraksi itu adalah Nasdem, PDI Perjuangan, PKB dan Gerindra.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, ada dinamika dalam pembahasan RUU tersebut sehingga pembahasannya cukup lama. Dinamika itu antara lain beberapa fraksi masih belum sepakat terkait dengan RUU tersebut.
“Inilah pertarungan itu, jadi selain di ruangan Panja, ada fraksi-fraksi itu, termasuk yang terprovokasi itu, awalnya ini kan adem ayem saja. Sudah hampir disahkan ini sebenarnya. Tapi karena tiupan angin yang mengaduk-aduk emosi publik itu barangnya jadi sedikit bergeser,” kata Willy dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.
Adanya dinamika itu, kata Willy, diharapkan para pihak yang sepakat dengan pembentukan RUU TPKS membangun narasi-narasi yang positif. Dengan demikian, tidak ada lagi penyimpangan informasi yang sampai di kalangan masyarakat.
“Membangun narasi terhadap (RUU TPKS), contoh paling sederhana yaitu para penceramah, para ulama kita, kan belum menjadi concern. Sementara teman-teman bisa bayangkan ke pasar-pasar selebarannya, kalau ini (RUU TPKS) disahkan kita akan mendapatkan kutukan dengan melegalisasi LGBT,” ujar Willy.
Dengan adanya narasi positif itu, kata Willy, diharapkan masyarakat dapat memahami secara jelas isi dari RUU TPKS sehingga tidak ada lagi yang memperdebatkannya. Karena itu, dibutuhkan pengabdian dan perjuangan yang besar untuk mewujudkan RUU ini karena menjadi fokus seluruh pihak.
Terkait pelaksanaan rapat pleno penetapan RUU TPKS, kata Willy, pihaknya akan menggelar rapat sebelum masa sidang ditutup pada 15 Desember 2021. Sebelumnya, rapat pleno direncanakan digelar pada Kamis (25/11) lalu, tapi diundur karena hanya 4 fraksi yang secara gamblang menyatakan dukungan terhadap RUU TPKS.
“Kalau dilakukan pleno bisa saja, tapi kalau gagal, patah sudah UU ini. Banyak contoh kasusnya, jadi banyak RUU yang patah dan itu tidak bisa lagi diusulkan,” kata Willy.
Untuk diketahui, setelah rapat pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujuinya nanti, maka RUU TPKS akan dibawa ke tahap rapat paripurna DPR untuk disetujui sebagai UU inisiatif DPR.
Leave a reply
