Soal Libur Nasional, Anggota Komisi IX Ini Ingatkan Dampak Negatifnya

0
331
Reporter: Rommy Yudhistira

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyoroti jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari. Soalnya, banyaknya libur nasional dan cuti bersama berpotensi berdampak terhadap menurunnya motivasi karyawan dalam bekerja lantaran lebih fokus pada libur.

“Berpotensi membuat karyawan kurang termotivasi untuk bekerja karena mereka memikirkan rencana bepergian pada saat cuti bersama,” kata Charles dalam keterangannya, Rabu (12/10).

Menurut Charles, penetapan libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu, dikhawatirkan akan berdampak pada dunia usaha. Terlebih, saat ini terdapat ancaman resesi global yang malah akan menambah beban bagi perekonomian nasional akibat dari penetapan hari libur tersebut.

Di sisi lain, kata Charles, dengan adanya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, mampu berdampak positif dari sisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Juga pelaku industri kreatif lainnya, termasuk dari sisi pariwisata.

“Cuti bersama membuat masyarakat bisa lebih banyak dalam merayakan hari raya keagamaan, dan memberikan waktu untuk berkumpul dengan keluarga,” ujar Charles.

Baca Juga :   Sidang Paripurna DPR Setujui Bapanas sebagai Mitra Komisi VI

Sebelumnya, rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. Rapat itu menetapkan 16 hari libur nasional, 8 hari cuti bersama sehingga total ada 24 hari libur pada 2023.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang PMK Muhadjir Effendy di kantornya, Selasa (11/10).

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 bermaksud sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta untuk beraktivitas. Juga dapat menjadi rujukan untuk kementerian/lembaga dalam menyusun perencanaan program-program kerja.

Kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

 

Leave a reply

Iconomics