Soal Generasi Muda Terjebak Pinjol, Anggota Komisi XI Ini Sebut karena Perilaku Hedon di Medsos

0
155
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir meminta generasi muda mengurangi gaya hidup hedonisme di media sosial. Ajakan tersebut dilakukan agar para generasi muda tidak menjadi sasaran para agen fintech peer to peer lending atau pinjaman online.

Para agen pinjaman online, kata Hafisz, memiliki kemampuan membaca jejak digital dengan menawarkan ragam barang konsumtif kepada generasi muda. Selain menawarkan barang, para agen tersebut juga menginformasikan pinjaman mudah dan cepat yang bisa membawa ke dalam jebakan utang.

“Jadi kurangi privasi di HP android kita agar mereka tidak bisa mengakses privasi kita. Karena HP tanpa ada security maka bisa diakses seluruh orang,” kata Hafisz dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Melihat fenomena tersebut, kata Hafisz, Komisi XI telah menyetujui permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk komisioner yang khusus menangani hal tersebut. Merujuk data OJK, sebanyak 5.700 pinjaman online sudah ditutup.

Dengan kata lain, menurut Hafisz, dalam 3 tahun terakhir terjadi akumulasi penurunan terhadap penggunaan pinjaman online. Meski demikian, mudahnya teknologi finansial yang bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan pinjaman, juga perlu diwaspadai sedini mungkin.

Baca Juga :   TB Hasanuddin Sentil Mendag yang Manfaatkan Migor untuk Kampanyekan Anaknya

“Maka di situ kita buat keputusan baru di DPR untuk menerima permintaan OJK. Buat kami, yakin OJK kedepannya lebih baik lagi daripada hari ini,” ujar Hafisz.

Sementara itu, OJK menyatakan akan segera mengatur batas maksimum tingkat bunga pinjaman online di perusahaan pinjaman online. Selama ini, pengaturan bunga pinjaman online ini hanya tertuang dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan, pengaturan batas maksimum bunga dan biaya pinjaman selama ini dilakukan AFPI sejak November 2018. Dan itu diatur melalui pedomaan prilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab bagi anggota AFPI.

“Oleh karena itulah saat ini, OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi. Nantinya seluruh penyelenggara fintech peer to peer lending wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Agusman.

Baca Juga :   Abaikan Prokes, Masyarakat Dinilai Tak Mengerti Masa Transisi Pandemi Covid-19

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics