Setelah UU P3 Disetujui, DPR Tunggu Surpres untuk Revisi UU Ciptaker

0
150
Reporter: Kristian Ginting

Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, setelah pengesahan UU P3 itu, DPR memastikan akan segera membahas revisi UU Cipta Kerja sebagaimana amanat dari putusan MK.

“Ya kita akan tunggu surat presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (24/5).

Puan menuturkan, revisi terhadap UU P3 dilakukan karena pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law. Sementara, putusan MK meminta agar UU Cipta Kerja yang disusun berdasarkan metode omnibus law dilakukan perbaikan.

“Kami, tadi juga pandangan dari pemerintah juga menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana kemudian pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya itu memang bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Leave a reply

Iconomics