
Setelah Dijemput KPK, Wakil Ketua DPR Azis Jadi Tersangka Kasus Suap

Tangkapan layar YouTube, Ketua KPK Firli Bahuri/Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkaran tersebut sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Azis sebagai tersangkanya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik yang dipimpin direktur penyidikan KPK menggunakan upaya paksa dengan menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9) kemarin. Penangkapan itu dilakukan lantaran Azis menolak untuk pemanggilan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri karena berkontak erat dengan seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“KPK lantas mengkonfirmasi informasi itu dan melakukan pengecekan secara langsung bersama dengan tim tenaga medis. Ketika dilakukan swab antigen kepada Azis, hasilnya non-reaktif Covid-19 sehingga Azis dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Firli dalam keterangan resminya secara virtual, Sabtu (25/9).
Dalam kasus ini, kata Firli, Azis diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar untuk mengamankan kasus suap yang sedang ditangani KPK. Komitmen Azis kepada Robin dan Maskur Husain (advokat) agar kasus dugaan suap Lampung Tengah tidak ditangani KPK sekitar Rp 4 miliar. Dari angka itu, jumlah yang telah disetor Azis mencapai Rp 3,1 miliar.
Hasil penyidikan sementara KPK, kata Firli, Azis sempat menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan. Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Selanjutnya, Robin lantas menghubungi Maskur untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Azis dan Aliza diminta Maskur untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar. Menanggapi itu, Azis dan Aliza menyetujuinya.
Sebagai tanda uang muka dari komitmen itu, kata Firli, Maskur meminta uang kepada Azis senilai Rp 300 juta. Pengiriman uang tersebut melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening milik Maskur. Selanjutnya Robin menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Azis.
Untuk menunjukkan komitmennya, Azis disebut mengirimkan Rp 200 juta dari nomor rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap. Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga mendatangi Azis di rumah dinasnya dan kembali menerima sejumlah uang dari Azis yakni US$ 100 ribu dolar, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Atas fakta itu, KPK menetapkan Azis sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Leave a reply
