
RUU KUHAP akan Segera Diputuskan, DPR Tampung Aspirasi

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir/Dok. Ist
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan tak akan diputuskan secara terburu-buru.
Pasalnya, DPR sejauh ini masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menjaring aspirasi.
“Kebetulan saya di Komisi III, sehingga melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/04/2025).
Sehingga, pembahasan RUU KUHAP ini, kata dia, bakal diputuskan segera dengan mengedepankan aspirasi dari masyarakat. “Saya rasa tidak terlalu lama juga tidak akan terburu-buru. Ya, kita lihatlah dalam periode sekarang ini,” kata Adies.
RUU KUHAP ini, kata Adies, diperlukan untuk menyeragamkan KUHP yang bakan diterapkan pada awal tahun 2026 nanti, sehingga kedua UU ini bila disahkan langsung sinkron satu sama lain.
“Harus betul-betul sinkron dengan hukum pidana yang barusan disahkan,” jelas dia.
Namun, lanjut dia, RUU KUHAP juga harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia yang berasaskan Pancasila serta nilai adat dan budaya masyarakat.
“Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya dari Sabang sampai Merauke, Bhinneka Tunggal Ika dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya,” beber dia.
Adies menyebut pembahasan RUU KUHAP di parlemen tak mungkin bisa dilakukan secara singkat karena menyangkut banyak sekali pasal di dalamnya.
“Apalagi (RKUHAP) pasalnya banyak. Bedanya dengan (pembahasan revisi UU) TNI kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga,” ujar dia.
Leave a reply
