Rumah Staf Dirjen Daglu Digeledah dan Disita Uang Tunai, Kapuspenkum: Belum Dapat Info

0
427
Reporter: Rommy Yudhistira

Proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari-Maret 2022 diharapkan sesuai dengan aturan . Termasuk dalam hal penggeledahan di mana tim penyidik Kejagung mengaku telah menggeledah di 10 lokasi.

“Soal penggeledahan secara normatif diatur dalam KUHAP. Apabila kasusnya bukan tangkap tangan, maka harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Jika kasusnya tangkap tangan, izinnya bisa belakangan,” kata pengamat hukum pidana dari UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa saat dihubungi, Minggu (24/4).

Dalam keterangan resmi Kejagung pada 22 April lalu, disebutkan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah di 10 lokasi yang terkait dengan kasus itu. Penggeledahan itu dilakukan pada 5 April dan 7 April 2022.

Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik Kejagung pada 5 April 2022 adalah kantor Kementerian Perdagangan (2 tempat) di Jakarta, rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) dan kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.

Baca Juga :   Melihat Peran IIF Menutup Kekurangan Anggaran Pembangunan Infrastruktur

Sedangkan penggeledahan pada 7 April 2022 dilakukan di kantor Permata Hijau Group di Medan; kantor Wilmar di Medan; kantor Musim Mas di Medan; kantor PT Incasi Raya di Padang; kantor Synergy Oil Nusantara di Batam; kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya; dan kantor Sinar Alam Permai di Palembang ( 2 tempat). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 650 dokumen dan barang bukti elektronik.

Sementara itu, wartawan The Iconomics menerima informasi bahwa tim penyidik Kejagung juga menggeledah rumah salah satu staf dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai US$ 2.000. Akan tetapi, penggeledahan dan penyitaan ini tidak disampaikan dalam keterangan resmi Kejagung pada 22 April lalu.

Soal ini, Humas Kemendag Muhammad Rosyid menganjurkan agar menanyakan perihal tersebut ke Kejagung. “Mungkin bisa dicek di Kejaksaan (Agung) langsung,” katanya singkat lewat Whatsapp.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Soal penggeledahan, kata Ketut, sesuai dengan rilis atau keterangan resmi yang telah disebar pada 22 April lalu.

Baca Juga :   Tak Mau Pimpin BUMN, Sandiaga Siap Beri Masukan ke Erick Thohir

“Saya belum dapat informasi Mas, maaf ya,” ujar Ketut singkat.

Praperadilan
Berkaitan dengan penggeledahan ini, pengamat hukum pidana dari UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa berpendapat, kasus yang sedang ditangani Kejagung itu dimulai dari penyelidikan. Karena itu, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, kata Beni, tindakan penggeledahan yang menjadi bagian dari penyelidikan itu sah-sah saja dilakukan. Dan tidak semua pula informasi terkait penyelidikan akan disampaikan ke publik karena berkaitan dengan strategi penyidik dalam mengungkap kasus itu.

“Jadi, kita ingin penegak hukum dari sisi formil pun harus sesuai aturan, kalau materiil kan pembuktiannya nanti di pengadilan. Nah, persoalan perbedaan ini kan teknis atau formil, maka dimungkinkan adanya praperadilan,” kata Beni.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga Maret 2022. Keempat tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan Manager General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Baca Juga :   Suku Bunga Acuan BI Tetap 5%

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan beberapa ketentuan perdagangan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics