
Risikonya Penjara, Partai Garuda Tantang Partai Ummat untuk Langgar UU Pemilu

Ilustrasi tolak kampanye di masjid/Dokumentasi pribadi
Partai Garuda meminta semua peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk patuh terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu khususnya soal larangan menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Karena itu, bila ada partai politik yang menyatakan bahwa pelarangan tersebut sebagai hal yang menyesatkan, maka ada risiko atau sanksi yang menunggu bila berkampanye di tempat ibadah.
“Dalam UU Pemilu ada larangan dalam berkampanye, salah satunya adalah menggunakan tempat ibadah. Sanksinya penjara atau denda,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan resminya, Rabu (15/2).
Karena itu, kata Teddy, pihaknya menantang keberanian partai politik tersebut untuk mewujudkan keinginannya berkampanye di tempat ibadah atau secara sengaja melanggar UU Pemilu itu. Apalagi partai politik yang menuding bahwa larangan berkampanye di rumah ibadah sebagai hal yang menyesatkan dinilai hanya menyebarkan narasi.
“Lalu yang jadi korban adalah orang-orang yang termakan atas narasi tersebut. Lakukan sendiri dan hadapi sendiri. Lakukan terang-terangan, jangan sembunyi-sembunyi dan akal-akalan untuk hindari sanksi. Itu pengecut namanya,” ujar Teddy.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Partai Ummat untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik. Masjid, misalnya, merupakan tempat bersama umat Islam, yang secara pilihan politik bukan hanya milik Partai Ummat.
“Kami ingatkan pada Partai Ummat untuk tidak melakukan hal demikian,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatur tempat-tempat yang dilarang dipergunakan sebagai wadah kampanye partai politik. Soalnya, sulit membayangkan semua partai melakukan politik identitas di masjid, gereja, vihara dan lain sebagai sehingga bisa saling menyerang satu dengan lainnya.
“Harus hati-hati, Partai Ummat itu akan menaikkan eskalasi pertarungan di tingkat akar rumput. Itu yang paling berbahaya,” ujar Rahmat.
Pernyataan Partai Ummat Ridho Rahmadi dinilai memunculkan kontroversi khususnya terkait dengan politik identitas. Ridho menilai terdapat anggapan salah yang beredar di masyarakat terkait dengan politik identitas.
Politik identitas di Indonesia, kata Ridho, sudah ditunggangi nilai-nilai sekularisme. Bahkan Ridho menduga ada pihak yang berupaya memisahkan agama dari kehidupan, termasuk aktivitas politik.
“Politik identitas di Indonesia atribusinya semata-mata kepada agama, kita tahu agama Islam. Ini suatu yang salah. Nilai-nilai moralitas agama memberikan referensi yang absolut, yang permanen, yang tidak pernah berubah lintas zaman, lintas generasi,” kata Ridho.
Selanjutnya, kata Ridho, politik gagasan tidak dilarang apabila dilakukan di masjid. “Seharusnya yang dilarang di masjid bukan politik gagasan, tapi politik provokasi. Keduanya berbeda,” ujar Ridho.
Leave a reply
