
Respons Pemerintah Terhadap Tudingan Pelanggaran HAM pada Aplikasi PeduliLindungi

Tangkapan layar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Aplikasi PeduliLindungi sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandara, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.
”PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kemenkes.go.id.
”Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” lanjut Nadia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, soal pelanggaran HAM, itu catatan Amerika berdasarkan laporan-laporan yang tidak disebut sumbernya.
“Saya punya catatan lain yang serupa, misalnya yang resmi dilaporkan oleh Special Procedure Mandate Holders. Pada kurun waktu 2018-2021, Indonesia dilaporkan oleh LSM karena melanggar HAM 19 kali. Dikurun waktu yang sama, Amerika justru mendapat laporan oleh 76 kasus. Jadi soal itu kita lihat saja, yang penting semuanya bekerja sesua garis masing-masing negaranya untuk rakyatnya,” kata Mahfud melalui channel Youtube.
Pemerintah melihat penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilance selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Pemerintah berargumen PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.
Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.
Leave a reply
