Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalite Harus Disosialisasikan Secara Masif

0
404
Reporter: Rommy Yudhistira

Rencana pemerintah menghapus bahan bakar minyak (BBM) seperti premium dan pertalite dinilai perlu disosialisasikan secara masif. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat.

“Penghapusan BBM jenis premium dan pertalite tidak bisa dilakukan begitu saja, harus bertahap dengan sosialisasi yang masif. Agar tidak membuat masyarakat panik dan gaduh ke depan,” kata anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti dalam keterangannya, Rabu (29/12).

Pelaksanaan sosialisasi itu, kata Roro, sebaiknya dilakukan dengan cara yang mudah dicerna masyarakat. Harapannya masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan pemerintah memberlakukan hal tersebut.

Menurut Roro, pihaknya juga pernah membahas rencana penghapusan BBM beroktan rendah dengan PT Pertamina (Persero) beberapa waktu lalu. Namun, dalam pertemuan itu Pertamina belum menjelaskan secara matang dan baku kepada Komisi VII DPR.

Penghapusan BBM beroktan rendah, kata Roro, sesungguhnya sejalan dengan tujuan negara untuk memenuhi komitmen internasional dalam rangka menekan emisi karbon sebanyak 29% pada 2030. Hal tersebut juga termuat dalam “Paris Agreement” yang telah diratifikasi menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Baca Juga :   Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Bersiap Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Sektor energi, kata Roro, menyumbang sebanyak 34% dari emisi karbon yang ada, sedangkan sektor transportasi berkontribusi 8,45% emisi karbon. Di sisi lain, penggunaan BBM dengan kadar oktan yang tinggi juga didukung dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017.

Dalam peraturan itu, kata Roro, disebutkan anjuran untuk menggunakan bahan bakar jenis Euro 4 yang memiliki oktan lebih dari 91 sehingga dapat mereduksi dampak negatif bagi lingkungan. Pemerintah karena itu perlu ikut terlibat dalam pengaturan harga BBM melalui mekanisme evaluasi per tiga atau enam bulan dengan tujuan memperhitungkan harga minyak dunia.

“Dengan demikian masyarakat akan terbiasa dengan fluktuasi harga BBM yang ditetapkan pemerintah dan tidak lagi murni mengacu pada harga pasar. Hal ini juga berkaitan dengan subsidi BBM yang diharapkan dapat diterapkan untuk salah satu jenis BBM yang nantinya dijual di SPBU,” katanya.

Leave a reply

Iconomics