PT DKI Batalkan dan Sebut PN Jakpus Tidak Berwenang Adili Gugatan Prima

0
291
Reporter: Rommy Yudhistira

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena keputusan PN Jakarta Pusat itu, kontroversi tentang penundaan Pemilu 2024 pun mencuat.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara a quo yaitu di luar dari substansi yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022 tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Sugeng di Jakarta beberapa waktu lalu.

Karena itu, kata Sugeng, putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan pernah mengadili perkara a quo harus dibatalkan dengan pertimbangan PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak memiliki kewenangan secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima. Menghukum para terbanding, para penggugat untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk 2 tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” kata Sugeng.

Baca Juga :   KSP Umumkan 8 Tenaga Ahli Ajukan Cuti dan Mundur Sementara untuk Ikuti Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat terkait dengan gugatan perdata Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“KPU akan (ajukan) upaya hukum. Banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sementara itu, anggota KPU Idham Kholik mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding dan menolak putusan PN Jakarta Pusat. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 431 hingga Pasal 433, menerangkan hanya terdapat 2 istilah yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai 433. Kami tegaskan banding,” ujar Idham.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics