PSI Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Umur Capres dan Cawapres

0
363
Reporter: Rommy Yudhistira

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materiil persyaratan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 169 huruf q di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo menuturkan, pihaknya mengajukan uji materiil tersebut karena ingin memberikan ruang dan perhatian kepada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Apalagi, banyak anak muda yang berkompetensi dan prestasi, namun terkendala dengan adanya syarat batas usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu.

Padahal, kata Francine, dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang sebelum menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017, usia minimal capres dan cawapres dengan batas 35 tahun. “Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun,” kata Francine dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, kata Francine, dalam Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada batasan yang mengatur mengenai usia batasan untuk jabatan menteri, dan berpotensi melaksanakan tugas sementara presiden dan wakil presiden. Kondisi tersebut dapat terlaksana apabila kedua pimpinan negara itu mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan secara bersama-sama.

Baca Juga :   Apindo Nilai Buruh Resah karena Kurang Paham soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

“Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai perdana menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu. Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan perdana menteri dengan menteri dalam negeri dan menteri luar negeri,” tutur Francine.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics