
PP Baru Bikin Komisaris BUMN Tanggung Jawab, Maka Tak Ada Lagi Kebijakan Ngawur

Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun/Istimewa
Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun mendukung langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan bahwa seluruh komisaris badan usaha milik negara (BUMN) bertanggung jawab atas kerugian perusahaan milik negara. Apalagi praktik selama ini komisaris dan direksi BUMN hanya lapor ke DPR dan mengajukan penyertaan modal negara (PMN) untuk menutupi kerugian.
“Saya mendukung peraturan pemerintah (PP) yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali mereka (komisaris dan direksi) hidup seperti itu. Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN,” kata Rudi dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Rudi menuturkan, jajaran direksi dan komisaris merupakan nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Dengan demikian, naik-turun, hitam-putih suatu perseroan, semua karena kebijakan yang dibuat jajaran direksi dan komisaris sehingga perlu ada pertanggungjawaban.
“Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan,” ujar Rudi lagi.
Dengan adanya PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan, kata Rudi, maka direksi dan jajaran bepikir menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam membuat kebijakan. Dengan demikian, tidak ada kebijakan yang dibuat asal-asalan karena ada risiko yang mereka tanggung.
“Itu namanya punhisment atau hukuman dan ada reward ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal,” kata Rudi lagi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menekan PP Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam beleid Pasal 59 ayat 1, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi.
Dalam PP itu, direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Juga melarang direksi BUMN menjadi calon legislatif, calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.
Leave a reply
