
Politikus PDI Perjuangan Sebut Revisi UU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin/Kompas.com
Keputusan Badan Legislasi DPR yang secara kilat membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) soal ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu hanya (diketok) sat-set sat-set, ketok saja begitu,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Hasanuddin mengatakan, draf RUU Pilkada yang dibagikan ke anggota rapat berbeda dengan draf dokumen yang ada di layar. “Itu tidak sesuai dengan putusan MK. Dicetak berbeda,” kata Hasanuddin.
Atas temuan-temuan itu, kata Hasanuddin, Fraksi PDI Perjuangan berencana menggelar rapat. Pasalnya, pada saat rapat bersama itu ada fraksi-fraksi yang tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
Sebagai informasi, Badan Legislasi DPR telah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah merujuk kepada putusan Mahkamah Agung yang terhitung sejak pelantikan. DIM RUU Pilkada yang telah disepakati Baleg itu, tidak mengacu pada putusan MK.
MK memutuskan dua permohonan terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun perkara 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan itu menggugurkan tafsir putusan MA sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Leave a reply
