Politikus PDI Perjuangan Ajukan Hak Angket soal Putusan MK di Rapat Paripurna

0
138
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan tersebut disampaikan Masinton dalam rapat paripurna DPR ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Masinton mengatakan, putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 90/Puu-XXI/2023 dinilai menjadi sesuatu hal yang mencederai semangat reformasi di Indonesia. Untuk itu, Masinton mengajak anggota DPR lainnya untuk menggunakan hak konstitusional agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap MK,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

Masinton mengatakan, keputusan tersebut merupakan kehendak pribadi bukan mewakili kepentingan partai politik. Masinton juga memastikan yang disampaikannya tidak ada kaitannya dengan pasangan calon presiden (capres) maupun wakil presiden (cawapres) manapun.

Masinton mengatakan, Indonesia berada dalam situasi ancaman terhadap konstitusi dan hal itu bertentangan dengan mandat reformasi 1998 mengenai konstitusi diamandemenkan dalam UUD 1945. “Tapi, saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” ujar Masinton.

Baca Juga :   Mahfud: Hak Angket Sepenuhnya Kewenangan Parpol di DPR

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal (calon presiden) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, kata Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah berkesimpulan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta 16 Oktober lalu.

Masih dalam amar putusan, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945. Dan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Leave a reply

Iconomics