Politikus Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang Permenaker tentang JHT

0
442

Anggota Komisi IX DPR Putih Sari menilai Peraturan Menteri (Permenaker) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022 perlu dikaji ulang. Apalagi Permenaker itu mendapat protes keras dari masyarakat sehingga sosialisasinya perlu ditunda.

“Baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” kata Putih dalam keterangan resminya seperti dikutip situs resmi DPR beberapa waktu lalu.

Putih mengatakan, banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mencapai batas usia yang ditetapkan dalam Permenaker itu. Dengan demikian, pekerja tersebut belum bisa mencairkan dana JHT yang dimilikinya.

“Realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun,” ujar Putih lagi.

Menurut Putih, manfaat JHT penting bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Salah satunya bisa digunakan untuk menyambung hidup selama mencari pekerjaan baru. Juga bermanfaat bagi pekerja yang outsourcing karena memiliki ketidakpastian masa kerja.

Baca Juga :   Permenaker Baru soal Jaminan Sosial Beri 3 Manfaat ke PMI

Seperti diketahui, kata Putih, pekerja outsourcing hanya memiliki masa kontrak 6 bulan atau 1 tahun. Dan mereka tidak memiliki jaminan perpanjangan kontrak atau diangkat menjadi pegawai tetap sehingga menimbulkan ketidakpastian.

“Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan. Dan aturan seperti ini lebih cocok diterapkan di negara maju. Soalnya, pekerja sudah mendapatkan tunjangan yang memadai,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru soal pencaridana JHT pada 2 Februari lalu. Dalam aturan tersebut menyatakan peserta JHT baru bisa mendapatkan manfaat apabila telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, hingga peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics