
Pimpinan MKD DPR: Polisi Harus Dapat Izin Presiden Jika Ingin Panggil Anggota Dewan

Tangkapan layar YouTube, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman/Iconomics
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihak kepolisian harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo, apabila ingin memanggil anggota dewan untuk dimintai keterangan.
Adapun pernyataan tersebut, disampaikan ketika merespons adanya panggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian terhadap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Arteria beberapa waktu terakhir tersangkut kasus perselisihan di bandara dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai seorang istri jenderal TNI.
Menurut Habiburokhman, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pihak kepolisian tidak dapat memanggil begitu saja seorang anggota dewan tanpa adanya perizinan yang diberikan oleh kepala negara.
“Anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden. Itu namanya melanggar undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Namun perbedaan akan terjadi, kata Habiburokhman, jika yang bersangkutan terjerat tindakan hukum pidana khusus seperti kasus narkoba, atau kasus korupsi, pihak kepolisian dinilai dapat bertindak melakukan pemanggilan tanpa harus mendapat persetujuan dari presiden.
Begitu juga jika Arteria memenuhi panggilan polisi, Habiburokhman mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Saya katakan, kalau Anda hadir, berarti Anda merusak sistem. Ini soal bagaimana mematuhi undang-undang,” ujar dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman memberikan saran agar penyelesaian perseteruan antara kedua belah pihak itu, dapat dilakukan di MKD, termasuk juga dalam hal pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kalau memang diminta, Pak Arteria diperiksa di sini. Kita berikan keterangan, polisi kita panggil. Memberikan keterangannya di MKD,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menjadwalkan pemanggilan Arteria sebagai pelapor pada hari ini. Meski demikian, Arteria selaku pelapor bersedia memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk dirinya tidak ingin diperlakukan secara istimewa sebagai seorang anggota parlemen.
“Jadi hari ini saya sudah siap. Posisi saya sudah di Pluit tadi. Tapi kemudian ada permintaan dari MKD, Pak Habiburokhman meminta saya untuk kembali, tidak usah menghadiri panggilan polisi,” ujar Arteria dalam keterangannya di kompleks parlemen, Rabu.
Berdasarkan pernyataan yang diberikan, Arteria bersedia untuk mencari jalan keluar dengan upaya konsultasi yang dilakukannya bersama MKD DPR. “Apapun itu saya minta dicarikan jalan keluar. Saya menyarankan, saksi-saksi yang lain tanpa saya hadir pun masih bisa dipanggil terlebih dahulu,” ucapnya.
Leave a reply
