Perppu yang Baru Diterbitkan Jokowi Dinilai Mencukupi untuk Atur Pemilu 2024

0
256
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mencukupi untuk mengatur terkait Pemilu 2024.

“Baik untuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah. Tanggapan pada Perppu, mencukupi,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (16/12).

Mardani mengatakan, terkait dengan aturan turunannya, Komisi II belum membahasnya karena sudah memasuki masa reses. Terkait dengan bab persiapan kampanye dalam Perppu Pemilu itu dinilai perlu dibahas lebih lanjut.

“Bab persiapan kampanye menjadi perhatian utama. Khususnya kualitas kampanye yang sehat dan adu gagasan,” ujar Mardani.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan terbitnya Perppu Pemilu, maka secara otomatis peraturan tersebut akan berlaku. Karena itu, diperlukan aturan turunannya terutama peraturan tentang daerah otonomi baru (DOB) yang berkaitan dengan daerah pemilihan.

Masih kata Dasco, pihaknya akan menugaskan komisi terkait untuk membahas poin-poin mengenai aturan-aturan turunan Perppu Pemilu. “Nanti akan dibahas, kemudian dikoordinasikan dengan komisi terkait dalam hal ini Komisi II,” ujar Dasco.

Baca Juga :   Soal NIK Jadi NPWP Masih Tunggu Hasil Bamus DPR

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Pemilu pada 12 Desember 2022. Seperti diungkapkan anggota KPU KPU Idham Holik, salah satu aturan yang terdapat dalam Perppu tersebut adanya Pasal 10A yang mengatur pembentukan KPU provinsi di DOB Papua.

Kemudian, terdapat Pasal 92A tentang Bawaslu provinsi di DOB Papua. Selanjutnya, terdapat penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) yang mengatur tentang syarat usia Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS.

Selain itu, kata Idham, Perppu Pemilu juga mengatur tentang perubahan materi yang ada di dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Dalam pasal tersebut, partai politik yang memiliki kursi di parlemen dapat menggunakan nomor urut yang sama pada pemilu 2019, atau dapat mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan dengan metode undi yang dilakukan dalam sidang pleno terbuka.

Leave a reply

Iconomics