Penggunaan Nomor Identitas Tunggal untuk NPWP, Ini Saran Anggota Komisi II DPR

0
390
Reporter: Rommy Yudhistira

Penggunaan nomor identitas tunggal yang dikenal sebagai nomor identitas kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) boleh dilakukan asal masih sesuai dengan perundang-undangan. Tidak hanya menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP), tapi bisa menjadi sumber dari semua surat-surat penting.

“Tidak hanya NPWP, tidak hanya sertifikat tanah, bisa juga digunakan untuk asuransi dan lain sebagainya, saya rasa sah-sah saja,” kata anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro dalam keterangannya yang ditayangkan saluran YouTube DPR, Kamis (14/10).

Menurut Agung, sebelum diterapkan, sebaiknya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya dapat duduk bersama untuk membahas beragam persoalan. Dengan demikian, implementasi NIK yang terintegrasi dengan program pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pengalaman studi banding Komisi II, kata Agung, implementasi serupa juga terdapat di negara lain. Karena itu, pemerintah dapat memberlakukan hal yang sama dengan dukungan sarana dan prasarana yang harus memadai dan tersedia.

“Tetapi di persoalan administrasi pemerintahan pun kalau dikelola dengan baik ini sangat menunjang. Jadi persoalannya kalau memang semua sudah siap dan ada kesamaan ide, gagasan di antara kementerian dan lembaga kenapa tidak dilaksanakan,” ujar Agung.

Baca Juga :   Anggaran KLHK dan BRGM Disetujui Senilai Rp 8,3 T untuk 2023

Kendati begitu, kata Agung, pihak-pihak yang memiliki kepentingan harus memiliki visi dan misi yang sama, sehingga pelaksanaan dari apa yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik. Tidak boleh punya kepentingan yang berbeda-beda dan mimpi yang berbeda-beda harus memiliki kepentingan yang sama.

“Bagaimana pemerintahan ini bisa menguasai teknologi,” ujar Agung.

Untuk masyarakat, kata Agung, agar senantiasa lebih bijak dalam menanggapi segala persoalan, terutama yang menyangkut dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah bersama DPR.

“Andaikan itu toh merupakan isu publik yang harus kita tanggapi saya berharap warga masyarakat dan juga kalangan pers agar lebih jeli, teliti, menganalisis sebuah kebijakan,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics