
Pengamat Sebut Pernyataan Menteri Bahlil soal Perpanjangan Jabatan Jokowi Ide Bahlul

Ilustrasi Pemilu 2024/Okezone
Pengamat politik Universitas Paramadina Septa Dinata menilai pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyebut pelaku dunia usaha ingin ada perpanjangan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo hingga 2027 memiliki landasan yang rapuh.
“Landasannya nggak kuat itu alias bahlul. Ekonomi memang penting dan fundamental, tapi alasan ekonomi tidak bisa menjadi landasan untuk menabrak konstitusi. Apalagi situasinya bukan dalam kegentingan,” ujar Septa dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Septa mengatakan, rujukan sistem hukum Indonesia pada umumnya adalah model kontinental. Para penyelenggara negara perlu meletakkan konstitusi di atas segala-segalanya supaya wibawa negara tetap terjaga.
“Dalam tradisi kontinental, hukum yang tertulis itu sangat penting. Mari belajar menghormatinya. Bukan malah menjadikan aturan, terlebih undang-undang dasar, sebagai bagian dari permainan politik untuk kepentingan sesaat. Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Gampang sekali mengotak-atik sesuai selera penguasa semasa,” kata Septa.
Karena hal tersebut, Septa juga menyoal independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan jadwal pemilu. Kewenangan delegatif dari undang undang itu ada pada KPU. Tetapi beralasan perlu berkonsultasi dengan pemerintah menjadi kendala bagi KPU dalam menggunakan kewenangannya tersebut.
“Meski wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah seperti Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, konsultasi tersebut sudah tidak lagi mengikat seperti putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Jika dilihat gelagat soal wacana pemilu mundur, pemerintah dan DPR bisa dilihat pihak yang berkepentingan agar pemilu mundur. Ini sudah tidak sehat,” kata Septa.
Salah satu tujuan konsultasi tersebut, kata Septa, untuk menemukan kata sepakat terkait anggaran. “Jangan sampai hal yang bersifat teknis mengalahkan yang lebih prinsipil. Jadwal pemilu dan anggaran adalah teknis. Pergantian kekuasaan dalam demokrasi adalah prinsip,” ujar Septa lagi.
Karena itu, kata Septa, KPU segera menggunakan kewenangannya dalam menetapkan jadwal pemilu. Semua pihak pun harus menghormati kewenangan tersebut.
“Ini perlu dikunci agar tidak liar ke mana-mana dengan segera mentapkan jadwal pemilu. Jika tidak, wacana ini akan semakin tak menentu dan KPU akan semakin terseret dengan agenda politik kelompok tertentu,” katanya.
Leave a reply
