
Pengamat Minta Pelat RF, Strobo dan Sirine Diatur Dalam Revisi UU LLAJ

Pengamat transportasi Alvin Lie/Dokumentasi pribadi
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) RF diminta untuk ditinjau ulang dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk menandakan kendaraan pejabat pemerintahan dan dinas suatu lembaga dikembalikan ke pelat khusus yang digunakannya.
“Sekarang sudah bukan rahasia lagi orang sudah tahu RF ini pasti pejabat. Terus fungsinya apa? Sebaiknya kembalikan semua mobil dinas itu ke pelat merah, mobil dinas TNI, ya menggunakan mobil dinas TNI,” kata pengamat transportasi Alvin Lie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/6).
Dalam revisi UU LLAJ ini, kata Alvin, juga perlu mengatur pengenaan sanksi terhadap penggunaan lampu strobo atau sirine yang dinilai tidak sesuai dengan fungsinya. Justru kerap dijumpai perilaku arogan yang menggunakan lampu strobo dan sirine secara illegal sehingga diperlukan sanksi tegas bagi pelakunya.
“Mengenai strobo ini sudah diatur dalam Pasal 59, tapi sanksinya apa, tidak ada. Ini mohon dalam merevisi ini, ibu dan bapak sekalian dapat memperhatikan hal-hal tersebut,” ujar Alvin.
Selanjutnya, soal kendaraan bermotor, kata Alvin, Komisi V perlu mempertimbangkan kembali peraturan pembelian kendaraan harus sesuai dengan domisili yang tercantum di kartu tanda penduduk (KTP). Peraturan tersebut awalnya dikeluarkan untuk mengatur para penjual agar tidak melanggar batas pemasaran kendaraan walau pada akhirnya konsumen menjadi korban dari aturan tersebut.
“Mohon dipertimbangkan bahwa seseorang yang mempunyai rumah atau keterangan domisili, bukan KTP, itu boleh mendaftarkan kendaraan bermotor di mana seseorang tersebut aktif. Setelah sekian puluh tahun ini mohon untuk dipertimbangkan kembali,” ujar Alvin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V Syaifullah Tamliha mengatakan, pihaknya akan mencatat seluruh masukan dari pakar, anggota dan pimpinan untuk dipertimbangkan serta dibawa dalam pembahasan revisi UU LLAJ. “Banyak sekali yang kita peroleh dari RDPU pada sore hari ini, mudah-mudahan ini menjadi masukan dalam rangka revisi UU LLAJ,” kata Tamliha.
Leave a reply
