
Penanganan Minyak Goreng Curah oleh Kemenperin Dinilai Lebih Buruk dari Kemendag

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam/Iconomics
Penanganan minyak goreng curah yang kini berada di bawah wewenang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuai kritik. Apalagi penanganan Kemenperin terhadap minyak curah ini dinilai lebih buruk dibanding masih dipegang Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Saya minta maaf, ternyata apa yang kami asumsikan salah. Ternyata Kemendag lebih baik daripada perindustrian. Ini kacau,” kata anggota Komisi VI DPR Mufti Anam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3).
Mufti mengatakan, ukuran buruknya penanganan Kemenperin itu tampak dari kelangkaan minyak goreng curah di sejumlah wilayah. Di daerah pemilihannya (dapil), misalnya, stok minyak goreng curah kosong.
“Bukan hanya di dapil, tadi saya coba cek tanya di banyak tempat, juga tidak ada barangnya. Ada di beberapa tempat, harganya sangat tinggi, Rp 30 ribu per liter,” ujar Mufti.
Karena itu, kata Mufti, Kemendag perlu bertindak tegas untuk melaksanakan perundang-undangan yang berkewajiban mendistribusikan minyak goreng ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun tugas Kemenperin hanya soal penyediaan barang minyak goreng curah.
“Kalau (Kemenperin) mau memperbaiki ini, buka saja keran bagaimana caranya industri-industri minyak goreng ini tumbuh. Tidak usah urusi distribusi,” kata Mufti.
Soal itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pihaknya wajib menjamin ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat. Agar ketersediaan itu bisa dijangkau dengan harga yang wajar, Kemendag membutuhkan unsur kementerian/lembaga lain untuk memastikan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
“Pada dasarnya HET itu di minyak goreng curah, ini menjadi kritis, karena harus dipastikan ketersediaannya. Produsen harus dipastikan memproduksi minyak goreng curah. Ini yang kami kawal, dan kami bekerja sama dengan Kemenperin,” kata Oke.
Sementara itu, tugas Kemenperin, kata Oke, memastikan produsen untuk tetap memproduksi minyak goreng curah karena minyak dalam kemasan sudah dilepas dan mengikuti harga keekonomian. Karena itu, dengan sinergi Kemendag dengan kementerian/lembaga lain, ketersediaan minyak goreng curah dengan harga HET diperkirakan akan berjalan lancar.
“Sistem juga menjadi salah satu kendala dan kami selalu duduk bersama, mekanisme evaluasi data itu kurang efektif, sehingga harus dilakukan penguatan-penguatan lain. Dalam rangka pengawalannya tidak hanya Kemenperin, kepolisian pun turun tangan membantu,” tutur Oke.
Leave a reply
