
Pemprov Punya Mandat Terbitkan IUP, Anggota Komisi VII: Jaga Lingkungan Alam

Tangkapan layar, Anggota Komisi VII DPR Rofik Hananto/Iconomics
Anggota Komisi VII DPR Rofik Hananto menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan mandat kepada pemerintah provinsi mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) secara langsung akan berdampak positif bagi perkembangan usaha daerah. Meski demikian, pemerintah provinsi diingatkan agar pemberian izin itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin baik pelaku usaha, dengan memperhatikan lingkungan alam yang ada di sekitar lokasi penambangan.
“Jadi, kekayaan alam diolah dengan optimal tapi tidak merusak. Jalan-jalan bagus, karena saya melihat antara pendapatan daerah dibanding dengan untuk memperbaiki lingkungan itu tidak sebanding. Biaya-biaya perbaikan lingkungan ini terlalu mahal, dibandingkan dengan pendapatan daerah yang diterima dari usaha ini,” kata Rofik dalam diskusi virtual, Selasa (12/7).
Hadirnya Perpres itu, kata Rofik, usaha pertambangan daerah dapat lebih teratur, dan meminimalisir pertambangan ilegal yang selama ini menjadi momok bagi lingkungan alam. Juga diharapkan lewat aturan itu, usaha pertambangan rakyat khususnya non-logam dapat lebih maju dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan nasional.
“Saya yakin juga usaha ini akan semakin bagus dan semakin teratur menuju kepada good mining practice ke depannya. Karena kita berharap peraturan ini tidak akan menimbulkan hal-hal yang negatif, tapi berharap dengan terkonsentrasinya di provinsi, pembinaan dan pengawasan lebih mudah dilakukan dan sehingga tercipta praktik-praktik operasi mining di daerah-daerah,” ujar Rofik.
Sementara itu, rekan Rofik di Komisi VII, Abdul Kadir Karding mengatakan, dalam mengelola usaha tambang, para pelaku usaha perlu memahami suatu paradigma yang benar. Dengan demikian, dalam praktiknya dapat memperhatikan keberlangsungan alam dan lingkungan sekitar.
“Paradigma yang benar kalau menurut konstitusi seluruh kandungan alam dan isinya ini sebenarnya dianugerahkan Tuhan untuk kesejahteraan masyarakat. Ini poin penting yang mesti jadi paradigma kita sebagai pengusaha tambang, atau pelaku-pelaku di sektor ini,” kata Karding.
Karena itu, Karding mengimbau seluruh pelaku usaha tambang di daerah, agar senantiasa memegang paradigma tersebut, yang mana akan nantinya memberikan dampak positif bagi keberlangsungan hidup generasi muda Indonesia di masa mendatang.
“Lingkungan yang baik karena ini menyangkut masa depan bumi kita, masa depan generasi berikutnya, dan masa depan perekonomian bangsa kita. Jadi pengelolaan tambang yang memperhatikan aspek lingkungan ini menjadi mindset yang tidak boleh dilewatkan,” kata Karding.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022, telah menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maka, dengan terbitnya peraturan itu, pemerintah memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin tambang.
Leave a reply
