Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat

0
422
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan wajib polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang yang menggunakan pesawat udara. Soalnya kebijakan tersebut dinilai terlalu membebani dari segi biaya sehingga perlu ada evaluasi atas kebijakan tersebut.

“Terlalu mahal dan tidak semua moda transportasi diberlakukan sama,” kata Anggota Komisi IX DPR Alifudin meminta dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Menurut Alifudin, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya melihat kondisi konkret yang dihadapi masyarakat. Apalagi belum semua sarana dan prasarana tes PCR tersedia secara merata di seluruh Indonesia.

“Bukan karena dia orang kaya naik pesawat, dan bukan juga orang miskin naik transportasi darat, seperti KRL, bus, dan lainnya, tapi karena kebutuhan masyarakat ketika melakukan perjalanan,” ujar Alifudin.

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua penumpang pesawat tes PCR, kata Alifudin, menjadi tidak adil. Padahal, sebelumnya calon penumpang diperbolehkan menggunakan tes antigen untuk syarat bepergian menggunakan pesawat udara. Lagi pula ada masyarakat hanya bepergian dengan waktu yang terbatas seperti menjenguk anaknya di pondok pesantren, misalnya.

Baca Juga :   Nusantara Centre Nilai Reformasi Timbulkan 2 Persoalan Ketatanegaraan, Apa Saja?

“Jadi pemerintah melalui Kemendagri kaji ulang ini dengan para ahli. Opsi dari kami harga PCR dapat disamakan dengan harga tes antigen,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Jawa-Bali mewajibkan penumpang perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, syarat penerbangan terbaru adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics