
Pembentukan Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah Diharapkan Bermanfaat untuk Rakyat

Anggota Komisi VII Mukhtarudin/Iconomics
Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi dan memantau distribusi minyak goreng mendapat dukungan dari anggota Komisi VII DPR. Bahkan Satgas tersebut dianjurkan bersinergi dengan Kepolisian RI (Polri) untuk pengawasannya sehingga harga minyak goreng curah sesuai ketentuan (HET) tersedia dan tersalurkan dengan baik.
“Tentu dukung (bentuk Satgas). Kebijakan ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dalam distribusi, sehingga kebutuhan minyak goreng curah untuk masyarakat dapat terpenuhi dengan tepat dan cepat,” kata anggota Komisi VII Mukhtarudin dalam keterangan resminya, Selasa (5/4).
Menurut Mukhtarudin, pihaknya berharap pengawasan yang dilakuka Satgas berjalan dengan baik sehingga jalur distribusi minyak goreng manfaatnya dirasakan masyarakat. Pun begitu dengan harganya yang sesuai dengan HET.
“Namun pengawasan harus dengan SOP yang jelas dan jangan karena pengawasan ketat itu menimbulkan distribusinya tidak lancar dan lambat,” kata Mukhtarudin.
Untuk diketahui, Kemenperin dan Polri bersinergi membentuk Satgas untuk mengawasi produksi dan distribusi program minyak goreng curah dengan HET Rp 14 ribu per liter. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, program tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam rapat pembahasan dan evaluasi.
Aturan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kata Agus, mendorong industri minyak goreng curah untuk menjalankan kewajiban minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Leave a reply
