Partai Gerindra Nilai Judicial Review Umur Capres Maksimum 70 Tahun Tidak Adil

0
147
Reporter: Rommy Yudhistira

Partai Gerindra menilai pengajuan gugatan judicial review Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia maksimal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Pengajuan gugatan tersebut justru membatasi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia untuk dipilih.

Menurut Wakil Ketua Umum Habiburokhman, MK merupakan tempat untuk mencari keadilan seseorang yang hak konstitusionalnya tidak diakui. “Tadinya menganggap ada hak tertentu. Haknya dianggap tidak diberikan oleh undang-undang maka (orang) mengajukan gugatan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Karena itu, kata Habiburokhman, gugatan uji materiil tersebut perlu diajukan ke Museum Rekor Indonesia (MURI), karena dinilai sebagai gugatan pertama kali yang mengambil hak konstitusional seseorang. “Saya mungkin melihat layak dimasukkan ke MURI kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya ingin mengambil hak orang,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, para pengacara yang tergabung dalam Aliansi 98 mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK. Adapun pasal yang menjadi fokus gugatan yaitu Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :   Survei LSI Denny J.A: PDI Perjuangan Berpotensi Menangi Pemilu 2024, Asal…

Dalam Pasal 169 huruf (d) dijelaskan bahwa capres dan cawapres tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Sedangkan, huruf (q) menyatakan bahwa capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Ketua Aliansi 98 Halim Jafferson Rambe menjelaskan bahwa, pihaknya melihat pasal yang mengatur hal tersebut belum mencakup beberapa hal yang menjadi benteng awal dalam memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

Halim menyebutkan, seorang capres dan cawapres dinilai harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah tersangkut kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana berat lainnya.

“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998,” kata Halim.

Selain itu, Aliansi 98 juga membandingkan usia capres/cawapres dengan sejumlah jabatan lain seperti hakim konstitusi dengan maksimal usia 70 tahun, ketua Mahkamah Agung (MA) 70 tahun, wakil ketua MA 70 tahun, dan hakim agung maksimal 70 tahun. Kemudian, anggota Komisi Yudisial maksimal 68 tahun, ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 67 tahun, dan anggota BPK maksimal 67 tahun.

Baca Juga :   Gerindra dan Demokrat Bertemu, Bahas Pemilu 2024 Serta Masalah Kebangsaan

Atas dasar itu, Aliansi 98 menilai bahwa, seorang presiden harus mempunyai kemampuan fisik, psikologis, dan moral yang stabil secara rohani dan jasmani. Sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) ditetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden,” tutur Halim.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics