Partai Adil Makmur Duga Pemerintah Punya Agenda Lain dengan Menahan Dana JHT

0
200
Reporter: Rommy Yudhistira

Partai Adil Makmur (Prima) mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai mengurangi manfaat yang diterima pekerja. Soalnya, dalam aturan tersebut para pekerja baru bisa mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun.

“Jika dalam aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Umum Prima Lukman Hakim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Lukman mengatakan, dalam aturan sebelumnya, peserta dapat mencairkan sebagian dana JHT tanpa keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah yang bisa dicairkan yakni 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, 30% untuk pembiayaan kredit perumahan rakyat (KPR) rumah pertama dan baru dapat dicairkan keseluruhan pada usia 56 tahun.

Sementara dalam aturan yang baru, kata Lukman, manfaat JHT dapat diterima pekerja pada usia 56 tahun. Sedangkan, manfaat tambahan seperti 10% pencairan dan 30% untuk pembiayaan KPR dihilangkan. Padahal, selan manfaat JHT, para buruh juga menyambut baik adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga :   Paripurna DPR Setujui 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022

“Jadi sudah jelas aturan baru ini merugikan buruh. Kemnaker beralasan bahwa sekarang sudah JKP (JKP) dan pesangon maka JHT dikembalikan ke tujuan semula,” ujar Lukman.

Lukman menduga pemerintah memiliki agenda lain dengan menerbitkan aturan JHT yang baru itu. Apalagi alasan pemerintah soal JKP dan pesangon itu mengada-ada sehingga membuat aturan baru soal JHT yang baru bisa dicairkan apabila pesertanya sudah berumur 56 tahun.

“Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan 100% dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru soal pencaridana JHT pada 2 Februari lalu. Dalam aturan tersebut menyatakan peserta JHT baru bisa mendapatkan manfaat apabila telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, hingga peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

Leave a reply

Iconomics