Panja Akan Bahas RUU PPSK Khususnya soal Koperasi di Bawah Pengawasan OJK

0
244
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) termasuk berkaitan dengan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi. Salah satu yang menjadi diskusi soal peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi kegiatan koperasi simpan pinjam (KSP).

Karena itu, kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK Dolfie O.F,P, pihaknya akan mendorong pemerintah agar dapat memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang baru. Dengan demikian, dapat memberikan penjelasan secara detail tentang aturan tersebut.

“Semua fraksi sudah menyampaikan pandangannya yang intinya adalah KSP yang di bawah pengawasan OJK harus ada syarat dan ketentuan. Tadi kita sudah dapat gambaran kalau dari pemerintah menganggap bahwa ada sistem terbuka dan sistem tertutup. Sistem terbukalah yang nanti masuk dalam ranah pengawasan OJK,” kata Dolfie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).

Dolfie mengatakan, pemerintah diharapkan bisa dapat memberikan DIM tersebut pada 1 Desember 2022, sehingga penyelesaian aturan khususnya bagi gerakan koperasi dapat segera terselesaikan dengan baik. Kemudian, Panja juga akan mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama pemangku kepentingan koperasi guna melengkapi pandangan dari seluruh fraksi dan pemerintah, sehingga penyusunan DIM-nya lebih solid.

Baca Juga :   Di Balik Kinerja Positif Tahun 2023, Potensi Pasar Modal Indonesia Belum Digarap Maksimal

“Supaya pada tanggal 1 (Desember) pembahasan koperasi, kita datang lagi itu sudah lebih solid, dan kemudian kita bahas yang pending, masih ada yang pending seperti kripto, kemudian soal valas (valuta asing), kita bahas kembali,” kata Dolfie.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, pihaknya terus berupaya menyampaikan kepada gerakan koperasi soal ide dasar RUU PPSK. Namun, gerakan koperasi masih menilai unsur pembinaan dalam aturan tersebut belum kuat.

Karena itu, kata Ahmad, pihaknya mencoba mendiskusikan ulang soal itu karena terdapat 2 kluster yang berbeda dalam operasional koperasi simpan pinjam. Kedua kluster yakni koperasi yang menjalankan prinsip dan nilai-nilai koperasi dan koperasi dalam praktiknya melayani non-anggota, yang juga memanfaatkan sumber permodalan dari luar, sehingga mengindikasikan praktik-praktik seperti lembaga jasa keuangan lainnya.

“Atas dasar itulah kami meminta pertimbangan dan persetujuan dari bapak dan ibu sekalian anggota Dewan yang terhormat untuk kita bisa merumuskan DIM baru untuk mempertimbangkan terkait dengan perkembangan terkini dari aspirasi yang disampaikan kepada kita bersama,” tutur Ahmad.

Leave a reply

Iconomics