Pakar: Penyitaan Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya Harus Sesuai dengan Perintah Hakim

0
484

Pakar hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih menilai jaksa seharusnya mengetahui bahwa uang pengganti sifatnya tidak memaksa. Karena itu, ketika terpidana tidak memiliki uang atau tidak bisa membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan pidana penjara.

“Lha ini kan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?” kata Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) dalam keterangannya, Senin (4/10).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Yenti atas upaya Kejaksaan Agung yang berjanji memburu harta 2 terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan. Sementara kedua terpidana itu yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sudah dipidana seumur hidup.

Menurut Yenti, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana khususnya dalam kasus korupsi sebenarnya bisa dilakukan. Syaratnya tentu saja harus atas perintah hakim.

Sementara, kata Yenti, perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya. Sebab, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian, bila ada pelacakan aset di luar putusan pengadilan merupakan tindakan ilegal.

Baca Juga :   Kunjungan Kapal di Pelindo 1 Naik 14,88% pada Kuartal I-2020

“Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan,” kata Yenti.

Kerja keras Kejaksaan RI memburu harta para terpidana kasus Jiwasraya, kata Yenti, juga harus berdasarkan putusan hakim. Dengan kata lain, upaya jaksa itu harus sesuai putusan atas tuntutan, dakwaan dan KUHP.

“Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan,” ujar Yenti.

Karena itu, kata Yenti, jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu menyelidiki dan melacak aset para terpidana di tingkat penyidikan. Profesionalitas di masa penyelidikan dan penyidikan menjadi penting untuk mengetahui secara benar di mana saja harta-harta tersebut.

Sementara itu, Bob Hasan selaku kuasa hukum Benny Tjokrosaputro mengatakan, jaksa seyogyanya ketika menghitung aset kliennya harus nyata dan wajar. Perhitungan kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Benny Tjokro harus dilakukan secara transparan.

Baca Juga :   Pengurus Dirombak, Inilah Susunan Direksi dan Komisaris Bio Farma Terbaru

“Terkait sudah berapa banyak yang disita oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan, perhitungan itu harus nyata dan wajar,” kata Bob.

“Maka terlalu dini tindakan penyitaan lanjutan sebelum diperhitungkan jumlah aset yang telah disita sebagaimana hukum acara perhitungan kerugian negara. Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu.”

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics