
Pagu Indikatif Kemenkeu untuk 2023 Disetujui Rp 45,1 T

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir/Dokumentasi DPR
Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 45,1 triliun untuk 2023. Anggaran itu diharapkan untuk memperkuat kebijakan fiskal anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang dapat mempercepat pemerataan pembangunan.
“Baik sasaran wilayah maupun sasaran kelompok masyarakat,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Kamis (16/6).
Kahar mengatakan, pihaknya juga mendorong Kemenkeu dalam melaksanakan program kerja untuk menyertai target capaian key performance indicator (KPI). Juga termasuk indikator kinerja pelayanan publik, serta pelaksanaan reformasi struktural, khususnya penguatan kualitas sumber daya manusia dan reformasi birokrasi yang terukur.
“Dalam menyusun program kerja tahun anggaran 2023 akan meningkatkan kualitas spending better yang ditunjukkan dengan efisiensi belanja non-prioritas, output kegiatan yang terukur, manfaat output kegiatan yang dirasakan manfaatnya bagi rakyat, dan memperkuat belanja untuk produk dalam negeri,” ujar Kahar.
Dikatakan Kahar, pagu indikatif Kemenkeu itu akan dialokasikan untuk program kebijakan fiskal Rp 103,7 miliar, pengelolaan penerimaan penerimaan negara Rp 2,8 triliun, pengelolaan belanja negara Rp 21,1 miliar, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko Rp 301,4 miliar, dan dukungan manajemen Rp 41,8 triliun.
Dari anggaran per program tersebut, akan disalurkan ke tiap-tiap eselon I dan badan layanan umum (BLU) yang meliputi Sekretariat Jenderal dan BLU Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 27,6 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 51 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp 67,6 miliar, Direktorat Jenderal Pajak Rp 6,7 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 2,4 triliun, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 71,3 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan BLU Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) Rp 97,2 miliar.
Kemudian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Rp 6,8 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp 594,8 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan BLU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Rp 375,3 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Rp 133,3 miliar, dan Lembaga Nasional Single Window Rp 94,1 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran yang dialokasikan pada program kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, serta pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, merupakan anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang berdampak langsung pada pencapaian output maupun outcome program tersebut.
Sedangkan, program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, termasuk mendukung program teknis seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta menampung belanja BLU atau special mission.
“Sesuai dengan yang kami sampaikan, dan saya rasa juga dalam panitia kerja (Panja) sudah dibahas sangat detail. Terima kasih atas persetujuan dan dukungan dari Komisi XI,” kata Sri Mulyani.
Leave a reply
