
OJK Diminta Lindungi Nasabah Asuransi yang Belum Bisa Cairkan Klaim Jatuh Tempo

llustrasi/Istimewa
Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi nasabah asuransi terutama karena klaim yang sudah jatuh tempo tapi belum cair hingga saat ini. Keluhan itu disampaikan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
“Nah itu perlu segera ada kejelasan. Jadi paling tidak, masyarakat itu tahu apa yang sudah dilakukan oleh OJK, kira kira mereka (OJK) masih bisa diharapkan tidak, selain dari yang punya (premi) mereka itu bisa direalisasikan,” ujar Junaidi saat mengunjungi Lampung seperti dikutip situs resmi DPR beberapa waktu lalu.
Auly mengatakan, kinerja OJK seperti yang dipaparkan pelaksanaannya sudah cukup baik d Lampung. Kinerja OJK sudah terlihat, terutama dengan visinya untuk mengatur mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi nasabah perbankan.
“Secara umum kita ingin (OJK) kinerjanya jadi lebih baik lagi ya. Tentu saja kita ingin seperti itu. Tetapi nanti tolok ukurnya adalah sampai sejauh mana angka-angka itu ditingkatkan menjadi lebih signifikan. Bukan hanya kenaikan, tapi tidak begitu memberikan dampak yang positif buat masyarakat,” kata Auly.
Dalam kunjungan kali ini, kata Auly, mitra kerja yang ikut memang terbatas. Apalagi pembahasannya fokus pada perekonomian Lampung sehingga OJK tidak diikutsertakan. Mitra kerja Komisi XI yang hadir dalam kunjungan itu antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, sektor perbankan seperti BNI, Mandiri, BRI dan BTN, serta Jamkrindo dan Askrindo.
“Jadi banyak ide-ide yang mereka gelontorkan. Program-program yang mereka lakukan sampai sejauh mana itu diketahui oleh masyarakat, khususnya pemerintah daerah untuk bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari program program itu,” katanya.
Leave a reply
