MPR Pastikan Tidak Pernah Bahas Amandemen Terkait Masa Jabatan Presiden

0
358
Reporter: Rommy Yudhistira

MPR memastikan tidak pernah membahas amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 7 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pembahasan perubahan amandemen UUD sudah diatur pada Pasal 37 dan tidak bisa dilakukan dengan serta merta tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

“Isu tersebut pun tidak pernah dibahas di MPR, baik dalam forum rapat pimpinan, rapat-rapat kelengkapan alat MPR, maupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sebuah diskusi virtual, Senin (13/9).

Bambang mengatakan, mekanisme untuk mengubah UUD setidaknya sepertiga dari anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul yang tanda tangan diajukan secara tertulis dan dengan alasan yang jelas bagian mana yang akan diubah atau diusulkan. Dan tentu saja harus dengan argumentasi atau alasannya serta melalui berbagai tahapan sebagaimana diatur dalam tata tertib MPR,” ucapnya.

Di sisi lain, Bambang juga menyampaikan soal beberapa negara yang memberikan jabatan presiden yang bisa diemban lebih dari 2 periode. Misalnya, Brazil yang memperbolehkan mantan presiden yang telah menjabat dua masa jabatan berturut-turut dapat mencalonkan diri kembali sebagai presiden setelah setidaknya satu masa jabatan telah berlalu.

Baca Juga :   Aftech: Teknologi Cloud Diharapkan Bisa Bantu Optimalisasi Perkembangan Tekfin

Selain Brazil, menurut Bambang, Argentina juga memberlakukan peraturan mengenai masa jabatan ketiga kalinya tidak diperbolehkan secara berturut-turut. Akan tetapi mantan presiden diperbolehkan menjabat kembali, setelah presiden lain terpilih terlebih dahulu. Iran juga demikian.

Selain ketiga negara itu, negara lain yang memperbolehkan masa jabatan presiden lebih dari dua kali yaitu Kongo, Kiribati Tanjung Verde, dan Tiongkok yang melalui amandemen konstitusi pada 2018, mencabut tentang pembatasan masa presiden.

“Ini di Tiongkok bukan di Indonesia. Yang jelas di Indonesia aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden secara tegas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” tutur Bambang.

Lebih jauh Bambang mengatakan, dengan diberlakukannya pembatasan masa presiden selama 2 periode secara berturut-turut, dapat diartikan sebagai langkah yang baik untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang diemban presiden sebagai kepala negara.

“Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah bagian dari ikhtiar kita atau usaha kita untuk menghindari dari potensi munculnya pemerintahan yang otoriter dan sewenang-wenang karena kekuasaan yang terus menerus dan berlangsung dalam periode yang lama akan cenderung disalahgunakan,” katanya.

Baca Juga :   Vaksinasi dan Penanggulangan Covid-19 Disebut Kunci Pemulihan Ekonomi

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics