MK Tolak Permohonan Uji Materiil Batas Usia Maksimal Capres

0
139
Reporter: Rommy Yudhistira

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari. Salah satu isi gugatan yang diajukan pemohon soal batas maksimal usia calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya telah mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, serta menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Anwar ketika membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Anwar mengatakan, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. “Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Nomor 102/PUU-XXII/2023 saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda dissenting opinion,” ujar Anwar.

Terhadap dalil para pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh permohonan para pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan objek dalam permohonan a quo adalah pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Baca Juga :   MK Hapus Ambang Batas Presiden, Setiap Parpol Peserta Pemilu Berhak Ajukan Capres

Terhadap pasal tersebut, kata Daniel, Mahkamah menilai pasal tersebut tidak berbeda dengan objek permohonan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

“Mahkamah telah menyatakan pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023,” ujar Daniel.

Pada kesempatan itu, Daniel juga membacakan dalil para pemohon yang disampaikan kepada MK. Adapun dalil tersebut berbunyi, bahwa menurut para pemohon, apabila tidak ada batas usia maksimal dari syarat capres dan cawapres. Presiden dan wakil presiden terpilih yang berusia lebih dari 70 tahun dengan kesehatan yang sudah menurun dan tidak produktif menjalankan kinerjanya, sehingga mengakibatkan hak asasi manusia dalam pembangunan bangsa dan negara.

“Maka seluruh warga negara Indonesia, termasuk para pemohon, mengalami kerugian konstitusional, setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” ujar Daniel.

Leave a reply

Iconomics