
Minyak Goreng Melambung, Anggota Komisi IV DPR Minta Pemerintah Segera Tugaskan Bulog Operasi Pasar

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan/Dok. Iconomics
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam mengatasi harga minyak goreng yang terus mengalami peningkatan.
“Saya minta segera tugaskan Bulog untuk mengembalikan harga minyak goreng sesuai dengan acuan harga yang telah ditetapkan, lakukan operasi pasar minyak goreng terutama jenis kemasan yang Sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu,” kata Johan dalam keterangannya pada Jumat (19/11/2021).
Dalam data yang dimiliki oleh Johan, disebutkan bahwa perkembangan harga minyak goreng curah di pasaran mengalami kenaikan dari yang awalnya pada Maret 2021 sebesar Rp15.000 per kilogram (kg), kemudian naik sebesar Rp16.000 per kg pada Mei 2021.
Memasuki September 2021, angka kenaikan kembali terjadi hingga mencapai Rp17.250, dan pada bulan ini harga komoditas tersebut naik sebesar Rp19.000 per kg.
“Saya tegaskan agar pemerintah harus hadir karena produk minyak goreng bukanlah produk yang pembentukan harganya sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar,” ujar dia.
Jika mengacu pada Permendag Nomor 7 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen, maka menurut Johan, Bulog dapat segera mengambil tindakan dengan menetapkan harga acuan yang berlaku saat ini.
“Harga acuan di tingkat konsumen adalah sebesar Rp11.000 per liter, pemerintah harus segera turun tangan melakukan operasi pasar agar harga tidak sepenuhnya tergantung mekanisme pasar,” jelas Johan.
Terkait hal itu, Johan menjelaskan, jika pada posisi stok minyak goreng yang terdapat di Bulog sekitar 645 kilo liter, maka Bulog disarankan oleh Johan untuk melakukan pembelian dengan harga pasar yang berlaku, kemudian menjualnya kembali sesuai dengan acuan harga yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya melihat kita sebagai negara penghasil CPO (crude palm oil) terbesar di dunia harus ada upaya untuk melindungi kepentingan dalam negeri misalnya dengan menetapkan kuota tertentu dari produksi CPO nasional untuk kebutuhan domestik, atau dengan memberikan peningkatan pajak ekspor CPO untuk mengurangi ekspor CPO keluar dan meningkatkan suplai CPO untuk industri minyak goreng di dalam negeri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Johan berharap, agar pemerintah dapat segera memperbaiki tata kelola agroindustri melalui kebijakan yang mampu menekan harga bahan baku utama minyak goreng. Secara tidak langsung hal tersebut akan berdampak pada penurunan biaya produksi yang membuat harga jual minyak goreng lebih murah dan stabil.
“Saya tekankan Pemerintah memiliki keberpihakan pada masyarakat selaku konsumen agar harga pangan strategis dapat lebih stabil dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Leave a reply
