
Meski Disorot, Komisi XI Pilih Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK

Tangkapan layar YouTube, Ketua Komisi XI Dito Ganinduto saat mengumumkan calon anggota BPK terpilih/Iconomics
Komisi XI DPR menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih setelah melalui voting pada Kamis (9/9). Berdasarkan hasil voting tersebut, Nyoman mendapatkan 44 suara dari total 56 suara anggota Komisi XI.
Nyoman merupakan satu dari 16 orang yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan untuk menjadi anggota BPK. Sementara itu, calon anggota BPK lainnya yakni Harry Zacharias Soeratin yang mendapatkan 12 suara
“Dengan demikian, calon anggota BPK terpilih adalah Nyoman Adhi Suryadnyana. Ini akan diproses sesuai dengan mekanisme seperti yang ditentukan,” kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto saat mengumumkan calon anggota BPK terpilih.
Nyoman tercatat sebagai pegawai di Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Manado pada 2017 hingga 2019. Pencalonan Nyoman sebagai anggota BPK itu tak terlepas dari kontroversi. Dia dinilai tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Pasal 13 huruf J Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK RI.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu persyaratannya bahwa kandidat setidaknya sudah 2 tahun meninggalkan masa jabatannya di lingkungan pengelola keuangan negara.
Aturan tersebut diperkuat lewat fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan calon anggota BPK mengacu terhadap ketentuan yang berlaku dalam Pasal 13 huruf j UU BPK. Selain Nyoman, sosok Harry juga menjadi sorotan publik perihal persoalan yang sama seperti Nyoman. Tercatat, pada Juli 2020, Harry dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menduduki jabatan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK.
Leave a reply
