Menko Mahfud: Masyarakat Harus Berani Laporkan Tindakan Pidana Pinjol Ilegal

0
225
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah meminta masyarakat yang menjadi korban agar berani melaporkan tindakan pidana yang dilakukan perusahaan pinjaman daring ilegal. Kepolisian RI dipastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila masalah yang dibuat perusahaan pinjaman daring ilegal itu sudah mengarah tindak pidana.

“Kemudian para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan. Pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (22/10).

Menurut Mahfud, praktik-praktik yang sudah dilakukan oknum dari perusahaan pinjaman daring ilegal memenuhi syarat untuk dijadikan tindak pidana khususnya terkait Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Semisal, terkait dengan Pasal 27 karena menyebarkan foto-foto yang tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu.

“Bisa juga Pasal 29, Pasal 32 dan itu banyak yang kasus begitu,” ujar Mahfud.

Soal perkembangan kasus pinjaman daring ilegal, kata Mahfud, pemerintah bersama pihak terkait masih terus berupaya menindak tegas pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain. Pemerintah disebut sudah merumuskan alasannya dan perdebatannya biar terjadi ketika sudah dalam proses hukum.

Baca Juga :   Potensi Industri Fintech dan Rencana OVO Sasar Ekonomi Menengah

“Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” ujar Mahfud.

Di tempat yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andiranto mengatakan, pihaknya telah menangkap sebanyak 57 tersangka dengan jumlah 13 kasus terkait pinjaman daring ilegal. Kasusnya pun tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Yang pertama kita mengungkap daripada Bareskrim sendiri, kemudian dari Polda Metro, kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah,” kata Agus.

Bareskrim Mabes Polri, kata Agus, masih terus mengembangkan penanganan kasus yang nantinya hasil analisisnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah di Indonesia. Harapannya, para pelaku usaha pinjaman daring ilegal dapat ditindak sesuai dengan keputusan pemerintah.

“Atas perintah Bapak Kapolri kami sudah menerbitkan surat telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi pinjaman ilegal ini,” kata Agus.

Leave a reply

Iconomics