
Masyarakat Diimbau Tak Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ini Dasar Hukumnya

Tangkapan layar, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Iconomics
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau masyarakat untuk tidak membayar utang kepada perusahaan pinjaman daring yang dinilai ilegal. Pasalnya perusahaan pinjaman daring ilegal itu tidak memenuhi aturan dari aspek hukum perdata.
“Namanya pun ilegal, maka itu tidak sah. Karena itu, pinjaman masyarakat terhadap perusahaan pinjaman daring ilegal itu dinyatakan batal atau bisa dibatalkan. Ini sikap resmi pemerintah,” kata Mahfud dalam keterangan resminya yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10).
Mahfud mengatakan, masyarakat yang telanjur berutang kepada perusahaan pinjaman daring ilegal itu dan tidak mampu membayar sehingga mendapat ancaman atau diteror segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi dipastikan akan melindungi masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring ilegal itu.
Perusahaan pinjaman daring ilegal ini, kata Mahfud, berdasarkan pandangan dan aspek hukum perdata tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Sementara dari sudut pandang hukum pidana perusahaan pinjaman daring ilegal itu dimungkinkan dijerat Pasal 368 KUHP yaitu soal pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Kemudian, bisa juga menggunakan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 serta ayat 3,” ujar Mahfud.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah mengimbau agar penyelenggaraan perusahaan pinjaman daring itu segera dihentikan. Pemerintah dipastikan hanya akan menindak tegas perusahaan pinjaman daring ilegal.
Sementara itu, kata Mahfud, untuk perusahaan pinjaman daring yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau legal dipersilakan untuk terus berkembang. Pemerintah bahkan mengharapkan adanya perkembangan akan industri perusahaan pinjaman daring ini di Indonesia.
“Yang ilegal pasti akan kita tindak sesuai dengan hukum perdata dan pidana tadi. Bareskrim Mabes Polri akan menggalakkan tindakan-tindakannya di berbagai tempat (menindak perusahaan pinjaman daring ilegal),” kata Mahfud.
Leave a reply
