
MAKI Catat 2 Poin Penting atas Rencana Pemanggilan Mendag soal Dugaan Korupsi Migor, Apa Saja?

Kepemilikan pangsa pasar minyak goreng dengan berbagai merek/Iconomics
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencatat ada 2 poin penting atas rencana pemanggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap Menteri Perdagangan M. Lutfi. Rencana pemanggilan itu terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, poin pertama, pemanggilan terhadap Lutfi akan membuat terang dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang tidak meenuhi syarat itu. Juga dinilai akan membongkar dugaan mafia yang lebih besar sebagaimana disampaikan Lutfi di Kompleks Parlemen pada 15 Maret lalu.
“Mendag (Lutfi) diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia minyak goreng/CPO kepada Kejaksaan Agung sehingga penyidik lebih mudah mendalaminya. Juga mampu memperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal,” kataBoyamin dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari hingga Maret 2022. Keempat tersangka itu terdiri atas pejabat eselon I Kemendag dan 3 dari swasta.
Dalam keterangan resminya pada 19 April lalu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana melakukan perbuatan yang melawan secara hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Selain Indrasari, 3 tersangka lainnya meliputi Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan Manager General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Ketiga tersangka disebut secara intens berkomunikasi dengan IWW.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan beberapa ketentuan perdagangan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum
Akan tetapi, dalam berbagai keterangan resmi pemerintah dan semuanya bersumber dari Kemendag menyebutkan bahwa pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebagai syarat produsen CPO mendapatkan persetujuan ekspor pada periode Januari hingga Maret jumlahnya melebihi kebutuhan dalam negeri.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono, misalnya, pada Maret lalu mengatakan, sebenarnya dengan batas DMO 20% secara hitungan di atas kertas sudah bisa mencukupi kebutuhan bahan baku. Data Kemendag terkait setoran DMO periode 14 Februari hingga 8 Maret 2022, CPO mencapai 573.890 ton. Dari jumlah itu yang sudah didistribusikan sebanyak 415.787 ton atau setara dengan 72,4% dari total DMO. Sementara kebutuhan dalam negeri hanya sekitar 320 ribu lebih ton per bulan.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menuturkan, selama periode penerapan kebijakan DMO dan DPO, pihaknya telah menerbitkan 162 persetujuan ekspor kepada 59 eksportir. Dari persetujuan ekspor tersebut, realisasi DMO mencapai 720 ribu ton atau 20,7% dari total ekspor CPO dan produk turunannya. Dari 720 ribu ton tersebut, kata Oke, dilaporkan telah terdistribusi sebanyak 529 ribu ton.
“Artinya sudah sangat banyak atau 73,4% dari yang dilaporkan terdistribusi kepada masyarakat dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan di pasar rakyat dan retail modern,” ujar Oke pada 13 April lalu.
Menurut Oke, kebutuhan konsumsi rumah tangga atas minyak goreng hanya 327 juta liter per bulan. “Realisasi pendistribusian minyak goreng hasil DMO dan DPO ini telah melebihi hingga 1,5 kali dari kebutuhan konsumsi nasional. Namun, yang terjadi justru banyak kekosongan stok di pasar rakyat maupun retail modern. Hasil analisis kami terdapat hambatan distribusi atau pun adanya penyaluran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Oke.
Leave a reply
